Rencana Kerja Operasional (RKO) merupakan rencana kerja operasional yang disusun
secara triwulan yang merupakan penajaman dari pada
RKAP dan juga sebagai alat pengawasan dan pengendali pelaksanaan RKAP dalam
setiap triwulan yang telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Sehingga diharapkan rencana kerja dapat lebih tepat
dan akurat.
Pada dasarnya tahapan penyusunan RKO
sama dengan penyusunan RKAP namun tidak sampai kepada Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN cukup sampai pada
tingkat Direksi karena RKO merupakan kontrak kerja Manajer Unit Usaha dengan Direksi. RKO juga merupakan alat
pengendalian biaya sebab sebelum pembahasan RKO, didahului dengan pertanggungjawaban realisasi triwulan
sebelumnya baik fisik maupun biaya dan sebagainya.
Tahapan penyusunan RKO
adalah :
1.
Unit Usaha menyusun
kebijakan dan sasaran sesuai dengan RKAP.
2. Masing-masing
bidang menyusun RKO
berdasarkan sasaran dan kebijakan yang telah ditetapkan. Penyusunan RKO
tersebut didasarkan atas norma yang telah ditetapkan dengan memperhatikan
kondisi lapangan saat ini dan harga yang berlaku pada saat ini.
3. RKO
dikompilasi di bagian TUK dan diperiksa oleh Sinder dan Sinka TUK, kemudian
hasil kompilasi tersebut divalidasi oleh Manajer
dan dikirim ke Distrik untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya dilakukan
pembahasan dengan bagian terkait di Kantor
Direksi.
4. Pengajuan
RKO harus didahului dengan adanya pertanggungjawaban realisasi produksi dan
biaya pada triwulan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan
agar dapat dilakukan evaluasi terhadap kinerja triwulanan masing-masing Unit
Usaha, yang nantinya dapat membantu dalam penyusunan RKO untuk triwulan
berikutnya.
0 Response to "Rencana Kerja Operasional (RKO)"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)