Kas merupakan aktiva lancar yang paling likuid
(cair) dan terdiri dari pos-pos yang berlaku sebagai alat tukar dan memberikan
dasar bagi pengukuran akuntansi. Agar dapat dilaporkan sebagai Kas,
suatu pos harus tersedia setiap saat dan tidak dibatasi penggunaannya untuk
pembayaran kewajiban lancar. Kas/Bank
merupakan dana segar bagi Unit Usaha untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Kas
di Unit Usaha terdiri dari saldo Kas dalam brankas dan saldo Kas di Bank.
Administrasi Kas
dan Bank tanggung jawab sinder
TUK yang didelegasikan kepada Krani
Kas/Bank.
Beberapa
tugasnya antara lain :
- Merencanakan
cash flow untuk pembayaran sesuai data AU.
- Meneliti
kebenaran bukti pembayaran yaitu nilai angka dan terbilang, kelengkapan bukti,
kelengkapan paraf, dan tata perkiraan atau rekening yang digunakan.
- Membuku
mutasi Kas/Bank.
- Monitoring
Kas harian saat pengambilan
dan penyetoran ke brankas.
- Rekonsiliasi
fisik saldo Kas
dengan buku Kas.
- Pencatatan
atas penerbitan bilyet
giro/cek tunai.
Hal-hal yang
berkaitan dengan Kas/Bank berupa penerimaan dan pengeluarannya adalah sebagai
berikut :
Rencana kebutuhan dan
penerimaan Kas/Bank
Untuk memenuhi kebutuhan uang setiap bulannya maka
Unit Usaha mengajukan
permintaan uang kerja sesuai dengan kebutuhan Unit Usaha, tetapi tetap memperhatikan
jumlah Permintaan Modal Kerja (PMK) yang telah disetujui. Sebagaimana
hasil pembahasan RKO dan PMK triwulanan setiap 2 kali dalam sebulan, Unit Usaha mengajukan permintaan
modal kerja dan melaporkan perkiraan
saldo Kas/Bank paling lambat setiap
tanggal 10
dan 25 bulan berjalan.
PMK
diterima oleh Distrik untuk direkapitulasi bersama Unit Usaha lain. Selanjutnya droping modal kerja diterima dan dibuat
bukti penerimaan AU 9
dengan mendebet Bank
(110) dan mengkredit rekening (080) Distrik.
Penerimaan
Kas/Bank merupakan seluruh hal yang membuat
Kas/Bank bertambah, yang diakibatkan oleh adanya droping uang kerja, pelunasan
piutang, pendapatan jasa
giro maupun penarikan PPh psl 23.
Rencana pengeluaran Kas/Bank
Pengeluaran Kas/Bank merupakan hal yang mengakibatkan
berkurangnya jumlah Kas/Bank yang diakibatkan karena adanya pembayaran-pembayaran
untuk kebutuhan unit usaha. Rencana pengeluaran Kas/Bank
biasanya disesuaikan dengan permintaan uang kerja yang akan dibayar sesuai
dengan PMK dan setiap pengeluaran dibuatkan AU 12.
Pengeluaran
Bank terdiri dari :
- Pengeluaran
Cek untuk modal kerja dan
keperluan sehari-hari.
- Pengeluaran
Cek atau Giro untuk pembayaran pihak ke III.
Khusus
untuk pembayaran pihak ke III,
syarat keabsahan pembayaran antara lain harus disertai dengan adanya bukti
tagihan, kuitansi (memo tagihan), LPB, dan
surat pengantar. Selain itu untuk pembayaran kepada pihak ke III
dilakukan dengan Bilyet Giro atau Cek sesuai dengan SE No : 7.9/SE/002/2003 dan
dilaksanakan langsung oleh Sinder TUK.
Mekanisme penerimaan Kas
Masing-masing bagian mengajukan
jumlah kebutuhan biaya dalam 2
periode yaitu :
-
Periode
I tanggal 26 bulan yang lalu
s/d tanggal 10 bulan berjalan.
-
Periode II tanggal 11 s/d tanggal 25
bulan berjalan dengan rincian berikut:
a. Jumlah
kebutuhan pembayaran gaji golongan IA s/d IID.
b. Jumlah
kebutuhan pembayaran upah borong prestasi.
c. Gaji golongan IIIA s/d IVD
dibuat berdasar daftar dari Kantor Direksi.
d. Rencana
pembayaran pihak ke III
yang sudah disetujui dan di droping
oleh Kantor Direksi melalui Distrik.
e. Rencana
biaya operasional lainnya seperti keperluan kantor, biaya perjalanan dinas dan
lain sebagainya.
f. Menghitung
sisa kas dan rencana penerimaan.
Formulir yang digunakan
dalam pelaksanaan administrasi Kas/Bank yaitu :
- Bukti
Kas/Bank Masuk (AU 9).
- Bukti
Kas/Bank Keluar (AU 12).
- Buku Kas/Bank.
- Buku
pembantu pencatat pengeluaran Cek
dan Bilyet Giro.
- Buku
pembantu kas untuk mencatat
pengambilan dan pengeluaran harian.
Alur penerimaan Kas/Bank di Unit Usaha :
1. Sinder
TUK berwenang untuk memeriksa kebenaran bukti pendukung penerimaan Kas/Bank.
2. Krani
Kas/Bank membuat bukti penerimaan
Kas/Bank AU 9, Krani Kepala TUK memeriksa, Sinder TUK memeriksa dan
diteruskan kepada Manajer
untuk divalidasi.
3. Krani
Kas/Bank mencatat atau membukukan bukti penerimaan
AU 9
dan diperiksa oleh Krani
Kepala TUK dan Sinder TUK.
4. Sinder
TUK memeriksa laporan penerimaan Kas/Bank dan divalidasi oleh Manajer.
Alur pengeluaran Kas/Bank :
1. Krani
masing-masing bidang membuat daftar
permintaan uang gaji dan upah borong
prestasi.
2. Krani
Kas/Bank membuat bukti
pengeluaran Kas/Bank AU 12.
3. Krani
Kepala TUK memeriksa dan
Sinka TUK memeriksa/memvalidasi bukti pengeluaran Kas/Bank AU 12.
4. Manajer
memvalidasi.
5. Krani
Kas/Bank mencatat dan membukukan
bukti pengeluaran AU 12.
6. Sinder
TUK memeriksa laporan pengeluaran Kas/Bank dan manajer memvalidasi.
Alur administrasi Kas/Bank,
Saldo Kas maksimal sesuai Surat Edaran No : 7.9/SE/005/2007 yaitu untuk :
-
Distrik
(UBS) Rp
80 Juta
-
Unit
Usaha Kelas A Rp 80 Juta
B Rp 40 Juta
C Rp
20 Juta
Beberapa
dokumen pendukung pembayaran adalah :
-
Kuitansi/nota/faktur
-
Laporan
Penerimaan Barang disertai surat pengantar barang dan surat tagihan dari
rekanan
-
Surat
Perintah Kerja dan Berita Acara
-
Faktur
Pajak Standar
Setiap bulan dibuat Rekonsiliasi Bank dengan cara :
-
Melihat
saldo akhir buku Bank Unit Usaha dan rekening koran Bank.
-
Mendaftar
selisih mutasi yang belum dibukukan baik oleh Bank maupun Unit Usaha.
Setiap bulan dilakukan
Stock Opname Kas dengan cara :
-
Melihat
saldo Kas harian dan akhir bulan menurut buku.
-
Menghitung
real uang yang ada dalam berangkas.
-
Mencatat
selisih jika ada.
Dasar pengedalian
bidang akuntansi dan keuangan adalah :
a. Penerimaan
atau pengeluaran Kas/Bank
- Adanya
system otorisasi berjenjang terhadap setiap penerimaan/pengeluaran.
- Adanya
petugas yang berbeda untuk menyiapkan Cek,
menandatangani Cek,
merekonsiliasi rekening Bank
dan pemegang uang Kas.
- Penerimaan
Kas yang melebihi ketentuan di
setor ke Bank.
- Penarikan
Cek Tunai untuk modal kerja
diusahakan seminimal mungkin dan pembayaran kepada rekanan menggunakan Bilyet Giro.
- Rekonsiliasi
bank dilaksanakan setiap bulan.
b. Kas/Bank
- Posisi
Kas/Bank pada tanggal neraca benar-benar dimiliki/dikuasai
perusahaan.
- Legalitas
transaksi Kas/Bank divalidasi.
Ketepatan jumlah
penyajian posisi Kas/Bank dalam neraca.
0 Response to "Kas dan Bank"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)