Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Alur Perkara Perdata"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)