Pengadaan barang dan jasa merupakan
proses penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana
kerja setiap bidang dalam Unit
Usaha sesuai dengan RKAP dan
RKO hasil pembahasan. Kewenangan
pengadaan barang dan jasa sesuai dengan SK Direksi No : 7.6/Kpts/183/2009 tanggal 01 Mei 2009 yang
dapat dilakukan Unit
Usaha adalah nilai per item
barang tidak terbatas dan sesuai nilai plafon maksimal per
bulan.
Pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa dilakukan dengan azas-azas :
1. Efisiensi dan efektifitas, untuk memperoleh barang/jasa
dengan harga yang wajar/bersaing yang memenuhi persyaratan teknis, kualitas,
waktu dan tempat penyeraan.
2. Optimalisasi, memanfaatkan barang/jasa yang
sudah ada atau dengan diperoleh melalui pengadaan baru secara optimal.
3. Transparansi dan persaingan sehat, dilakukan secara terbuka mulai
dari perencanaan sampai dengan pelaksanaannya agar tercipta iklim yang sehat,
tertib dan terkendali serta mendorong timbulnya persaingan yang sehat diantara
rekanan.
Alur proses pengadaan barang dan jasa,
Penjelasan proses pengadaan
barang dan jasa :
a. Kepala
gudang mengajukan permintaan penggantian stok minimum persediaan gudang melalui
PB 15.
b. Adanya
kebutuhan barang/bahan/jasa dari bagian-bagian
terkait dengan rencana kegiatan. Misal bidang teknik melalui laporan kerusakan
(PB 1000).
c. Bagian
mengajukan PB 16/PB 74 yang divalidasi oleh
Sinder tekait.
d. PB 16/PB 74 diajukan kepada Manajer melalui Sinder TUK.
e. Sinder
TUK memeriksa anggaran dan evaluasi harga serta divalidasi oleh
Manajer.
f. Apabila
nilai pengadaan sesuai kewenangan, PB 16/PB 74 diserahkan kepada bagian pengadaan.
g. Krani
Pengadaan melaksanakan proses
pengadaan barang/jasa yaitu Surat
Penawaran (AU 32), Daftar Penilaian Penawaran Harga (AU 33), Order Permintaan Lokal (AU 34) untuk pengadaan barang.
Sedangkan untuk pengadaan jasa dibuat SPK dan Kotrak.
h. Proses
pengadaan barang dan jasa diperiksa Sinder
TUK.
i. Manajer
memvalidasi pengadaan barang dan jasa.
j. Saat
barang pesanan datang, bagian gudang mengkroscek barang bersama dengan
bagian/afdeling pemesan untuk memastikan volume dan spesifikasi teknis, bila tidak sama
barang bisa ditolak dan bila telah sesuai dengan pesanan dibuatkan AU 53/LPB dilampiri dengan
Berita Acara Pemeriksaan.
k. Kemudian
AU 53
ditandatangani Manajer, Bagian Gudang membukukan pada kartu gudang pada kolom masuk, dan bagian/afdeling
pemesan membuat AU 58
(Bon Permintaan Pengeluaran Barang), yang ditanda tangani oleh Manajer.
l. Setelah AU.58 ditanda tangani
Manajer, Bagian
Gudang membukukan pada kartu
gudang pada kolom keluar.
m. Kemudian
LPB dan BPPB dikirim ke kantor
sentral, yang untuk selanjutnya diserahkan ke Krani Material
untuk diproses pembukuan.
Prinsip
semua pengadaan dilaksanakan oleh Kantor Direksi, kecuali dengan pertimbangan
praktis dan ekonomis dapat dilaksanakan oleh Distrik dan Unit Usaha namun pelaksanaannya harus
didasarkan pada :
1. Memperhatikan 6 (enam) tepat ;
kualitas, jumlah, harga, waktu, tempat dan prosedur.
2. Mencegah kerugian yang timbul
akibat adanya persediaan yang tidak dapat dimanfaatkan (Slow Moving Stock).
3. Menghasilkan biaya operasi yang
rendah dan efisien.
4. Mencapai sasaran fisik,
keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas perusahaan (Cost and Benefit).
Penentuan
kebutuhan barang dan jasa untuk suatu periode tertentu mengacu kepada RKAP yang
dijabarkan dalam RKO Unit Usaha meliputi :
1. Barang dan jasa untuk kebutuhan
investasi
2. Barang dan jasa untuk kebutuhan
eksploitasi
3. Pekerjaan jasa murni (jasa audit,
pendidikan, konsultan, dll)
Kebutuhan
barang dan jasa harus diajukan kepada Direksi dengan data :
1. Urgensi, alasan dan analisa
teknis
2. Perhitungan biaya dan kalkulasi
Harga Perkiraan Sementara (HPS)
3. Dana yang diperlukan dengan
memperhatikan cash flow
4. Jadwal pelaksanaan dan waktu
pengadaan
5. Jumlah dan perkiraan harga
barang
6. Spesifikasi teknis
Prosedur
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa adalah dengan cara :
1. Penunjukan langsung
-
Dilakukan dengan menunjuk satu rekanan tertentu yang
harus merupakan pabrikan/agen tunggal atau pengadaan barang/jasa yang berskala
kecil.
-
Pengadaan bersifat mendesak/urgen dan khusus yang
tidak dapat ditunda.
-
Pengadaan barang dan jasa dengan nilai s/d Rp 15
juta.
-
Nilai tidak terbatas untuk barang dan jasa yang
bersifat spesifik, keagenan, pabrikan, keahlian khusus.
-
Pengadaan barang/jasa yang telah diadakan pelelangan
tetapi masih mengalami kegagalan.
-
Jasa tertentu (pemasangan listrik, telepon, gas dan
saluran air minum) oleh instalatir yang ditunjuk oleh perusahaan resmi.
-
Pekerjaan tambahan dalam rangka penyelesaian
pengadaan barang/jasa semula tidak lebih dari 10 % dari harga kontrak.
-
Repeat Order yang karena jenisnya memerlukan proses
cepat.
2. Pemilihan Langsung
Pelaksanaan barang/jasa pemborong
dan jasa lainnya tanpa melalui pelelangan umum dan terbatas serta penunjukan
langsung.
a.
Pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lain
dengan nilai > Rp 15
juta s/d Rp 100 juta atau nilai plafon per bulan.
-
Nilai pengadaan diatas Rp 15 juta s/d Rp 100 juta,
dilaksanakan dengan Order Pembelian, SPK atau Kontrak Pekerjaan.
-
Penawaran dilakukan tertulis oleh 3 (tiga) penawar
yang berdomisili bebas dan harus terdaftar dalam Daftar Rekanan Terseleksi
(DRT).
-
Penaran dari rekanan harus dievaluasi dan
dinegosiasi untuk kemudian dibuat Berita Acara.
-
Berdasarkan hasil evaluasi dan negosiasi oleh
Direksi, ditetapkan pemenang pemilihan langsung.
-
Untuk pengadaan dengan nilai s/d Rp 100 juta
pembukaan penawaran dapat dilakukan tanpa panitia.
b.
Pengadaan barang, jasa pemborongan dan jasa lain
dengan nilai > Rp 100 juta
sampai Rp 500 juta.
-
Dilaksanakan dengan Order Pembelian, SPK dan surat
perjanjian/kontrak dengan membandingkan 3 (tiga) penawar yang tercatat dalam
DRT dan dapat disertakan Usaha Koperasi.
-
Pemenang pemilihan langsung ditetapkan oleh Direksi
setelah ada persetujuan penetapan harga, atas dasar berita acara hasil evaluasi
dan negosiasi.
-
Berdasarkan surat persetujuan penetapan pemenang
yang diterbitkan, dibuat pemberitahuan secara tertulis kepada para peserta,
kemudian Direksi menerbitkan surat penunjukan kepada rekanan pemenang.
-
Pembukaan penawaran dilaksanakan oleh panitia yang
ditunjuk berdasarkan SK Direksi.
-
Dokumen Surat Permintaan Barang (SPB)/SPK dan kontrak
ditanda tangani oleh :
1. Direktur Pemasaran untuk nilai
≤ Rp 100 juta
2. Direktur Utama untuk nilai >
Rp 100 juta
Dapat dilaksanakan di Unit Usaha oleh panitia terdiri dari minimal 3
orang, ditunjuk berdasarkan SK Manajer Unit Usaha
0 Response to "Proses Pengadaan Barang dan Jasa"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)