Laporan
umum (LU) merupakan laporan bulanan yang dibuat oleh kebun/unit yang memuat
komposisi tenaga kerja, baik karyawan pelaksana maupun pimpinan sebagai bahan
laporan kepada Direksi.
LU
menjelaskan mengenai tenaga kerja yang ada di suatu kebun/unit, baik mengenai
penyediaan, pengendalian, kesejahteraan serta pengembangan tenaga kerja.
LU
bermanfaat bagi Direksi guna mengetahui posisi tenaga kerja beserta
tanggungannya serta keadaan karyawan, seperti yang dalam perawatan medis, hari
kerja efektif karyawan, pensiunan hingga jumlah janda yang mendapat santunan.
Dengan adanya laporan ini Direksi dapat mengetahui biaya yang akan dikeluarkan
serta keefektifan kinerja karyawan.
Penyusunan
dan Pelaporan
Penyusunan LU didasarkan pada
data-data ensio mengenai karyawan pada suatu kebun/unit pada bulan
bersangkutan. Data-data tersebut berupa catatan mngenai jumlah karyawan bersama
tanggungannya, catatan jumlah karyawan yang menjalani perawatan, catatan jumlah
karyawan yang mendiami rumah perusahaan, catatan jumlah karyawan yang ension,
catatan jumlah janda yang mendapat santunan, catatan jumlah karyawan yang
mengikuti serikat pekerja (SP), dan catatan-catatan pendukung lainnya.
Penyususnan LU didasarkan pada
format yang telah dibuat oleh kantor Direksi. Sehingga kebun/unit hanya perlu
memasukkan data-data yang ada ke dalam format tersebut.
Batas penyusunan LU adalah akhir
bulan pada bulan berjalan dan maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya LU harus
sudah dilaporkan ke kantor Direksi.
0 Response to "Gambaran Umum "Laporan Umum Kebun""
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)