ADMINISTRASI
ASET TETAP
1.
Asset
Tetap adalah perusahaan yang terdiri dari :
a.
Asset
Tanaman
Yang dikategorikan
sebagai aset tanaman yaitu :
- Tanaman Dalam Penyelesaian
- Tanaman Tahun Akan Datang (TTAD)
- Tanaman Tahun Ini (TTI)
- Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)
- Tanaman Menghasilkan (TM)
Pengeluaran modal
sebelum TBM yang akan diakumulasikan sebagai Nilai Perolehan dikategorikan
sebagai Tanaman dalam Penyelesaian.
Alur pembukuan
investasi tanaman pada suatu areal sebagai berikut :
Tahun (-)/TTAD :
Pengeluaran modal tahun
berjalan untuk TTAD dibuku pada rekening TTAD (040/041) dan dilaporkan dalam
laporan akhir tahun sebagai pengeluaran modal/investasi tahun ini.
Tahun ke-1/TTI :
Pada awal tahun, saldo
akhir TTAD dibuka pada rekening Tanaman dalam Penyelesaian (055).
Pengeluaran modal tahun
berjalan untuk TTI dibuku pada rekening TTI (042) dan dilaporkan dalam laporan
akhir tahun sebagai pengeluaran modal/investasi tahun ini.
Pembebanan biaya bibit
harus dimasukkan dalam biaya TTI.
Tahun ke-2/TBM :
Pada awal tahun, saldo
akhir Tanaman Dalam Penyelesaian (055) dan saldo akhir TTI (042) dibuku pada
pos rekening TBM 1 (043).
Selanjutnya setiap awal
tahun berikutnya dibuka di pos TBM II dan seterusnya.
Pekerjaan TTI yang pada
akhit tahun masih dalam proses penyelesaian, untuk menghindari pencatatan
berganda maka dibentuk cadangan biaya penyelesaian dengan jurnal memorial :
1. Pembukuan
akhir Tahun (31 Desember) :
D. 042. Biaya-biaya TTI Rp xxx
K. 152. Hutang biaya tahun lalu
: TTI Rp xxx
Selanjutnya biaya-biaya
TTI yang dikeluarkan di periode tahun berikutnya dibuku dengan mendebet
rekening 152 (Hutang biaya tahun lalu : TTI) tersebut di atas.
2. Pembukuan
pengeluaran biaya penyelesaian TTI :
D. 152. Hutang biaya tahun lalu : TTI Rp xxx
K. 100. Kas Rp xxx
Selisih pencadangan
terhadap realisasi dibuku di rekening investasi TBM I areal tersebut.
b. Aset
Tetap Non Tanaman
Adalah aset yang
dimiliki untuk dipergunakan dalam kegiatan operasional perusahaan baik secara
langsung atau tidak langsung yang diharapkan akan digunakan selama periode
tertentu sesuai dengan kondisinya.
Yang dikategorikan
sebagai aset tetatp adalah :
1. Bangunan
Rumah
2. Bangunan
Perusahaan
3. Mesin
dan Perlengkapan
4. Jalan,
Jembatan dan Saluran Air
5. Alat
Pengangkutan
6. Perabot
dan Perlengkapan
7. Lain-lain
Aset tetap yang
pengerjaannya memerlukan waktu/anggaran lebih dari satu tahun buku, dibuku
dengan prosedur sebagai berikut :
Tahun ke-1 :
Pengeluaran modal dibuku
di rekening Investasi (049) dan belum disusutkan.
Tahun ke-2 :
Pada awal tahun, saldo
investasi akhir tahun ke-1 (049) dibuka pada rekening Investasi Dalam
Penyelesaian (056/059).
Pengeluaran di tahun
ke-2 untuk penyelesaian dibuku di rekening Investasi (049). Setelah pekerjaan
selesai sepenuhnya maka saldo rekening 056/059 direklasifikasi ke rekening aset
tetap (00x), nilai aset sejumlah pengeluaran tahun ke-1 dan tahun ke-2 menjadi
nilai perolehan aset tetap dan dilakukan penyusustan.
Tahun ke-3 :
Pada awal tahun, saldo
investasi tahun ke-2 (049) dibuka pada rekening Aset Tetap (049).
2. Tugas
dari Administrasi Aset Tetap adalah :
1. Mencatat/membukukan
semua Aset Tetap milik perusahaan
2. Mengamankan
dan melaporkan Aset Tetap milik perusahaan
3. Menghitung nilai residu dan penyusustan untuk
mengalokasikan pada rekening bersangkutan.
3. Untuk keperluan administrasi aset tetap maka
diperlukan formulir berikut :
1. Berita Acara Penyelesaian Investasi
2. Laporan
Penyelesaian Investasi Aset
3. AU.
60 Kartu Aset Tetap
4. AU.
60.A Kartu Aset Tetap
5. AU.
60.B Usul penghapusan Aset Tanaman
6. AU.
60.C Berita Acara Penghapusan Aset Tanaman
7. AU.
60.D Perjanjian Penebangan
8. AU.
60.E Berita Acara Penghapusan Aset Non Tanaman
9. AU.
60.F Kartu Inventaris Non Aset
10. AU.
60.G Daftar penyerahan/pemindahan Aset/Inventaris
11. AU.
60.H Kartu pinjaman Aset/Inventaris
4. Golongan dan Nomor Urut Aset Tetap
Aset Tetap dibagi dalam berbagai
golongan dan sub golongan sesuai dengan jenis dan kode rekening dari aset
tersebut yaitu :
Golongan 000 99 Tanah
005 99
Aset Tanaman
005
00 Tanaman Menghasilkan
01-05 Tanaman Belum Menghasilkan
006
Aset Tetap
006 91
Bangunan Rumah (RM)
00 – Rumah Karyawan Pimpinan
01 – Rumah Karyawan Pelaksana
02 – Pesanggrahan Mess
03 – Home Stay/Hotel/Villa
09 – Perumahan lain-lain
92 Bangunan Perusahaan (BP)
00 – Bangunan Pabrik
01 – Gedung Kantor
02 – Gudang
03 – Bengkel
04 – Garasi
05 – Bangunan Instalasi
06 – Rumah Sakit, Poliklinik
07 – Bangunan Sosial
09 – Bangunan Lain-lain
93 Mesin dan Perlengkapan (MP)
00 – Pabrik Karet
01 – Pabrik Teh
02 – Pabrik Kopi
03 – Pabrik Kakao
16 – Instalasi Tenaga Listrik
17 – Instalasi Air
18 – Bengkel
19 – Instalasi Lain-lain
006 94
Jalan, Jembatan, Saluran (JS)
00 – Jalan
01 – Jembatan
02 – Saluran Air
03 – Kabel Ban
09 – Lain-lain
006 95
Alat Pengangkutan (AP)
00 – Sedan
01 – Jeep/Double Cab 4x4
02 – Pick Up
03 – Truck/Tronton
05 – Gandengan/Trailer
06 – Sepeda Motor
09 – Lain-lain
006 96
Perabot dan Perlengkapan (PP)
00 – Pertanian/Kebun
01 – Kantor
02 – Rumah Dinas
03 – Rumah Sakit
04 – Laboratorium
05 – Home Stay/Hotel/Villa
011
Aset Beban Tangguhan :
91 Hak Tanah
92 Sertifikasi Pabrik
93 Aset Tetap
5. Kartu
Aset Tetap
Tiap jenis Aset Tetap perlu dicatat
dalam kartu Aset model AU. 60 yang berisi perkembangan masing-masing Aset Tetap
mulai dari tahun perolehan s/d dihapus.
Didalam formulir AU. 60 ini berisi
antara lain :
a.
Nomor Aset
b.
Nama Aset
c.
Tanggal, bulan, tahun
perolehan/pembelian
d.
Harga perolehan/pembelian
e.
Nilai Residu
f.
Nilai Disusut
g.
Tempat dimana aset berada
h.
Umur teknis dan prosentase oenyusutan
i.
Nama leveransir yang membangun
j.
Nomor Berita Acara bila Aset Tetap telah
dihapus
k.
Nilai penyusustan per tahun
Tidak
dibenarkan untuk memakai satu kartu untuk beberapa jenis aset yang tahun
perolehannya berbeda.
6. Kartu
Aset Tanaman
Prinsip sama seperti dengan AU. 60 hanya
untuk tanaman dicatat pada AU.60A. kolom-kolom yang hamper sama dengan AU. 60
ditambah Nomor Petak, blok, dan klon.
7. Kartu
Inventaris Non Aset (AU. 60F)
Untuk mencatat jenis barang milik
Perusahaan yang tidak masuk kategori aset tetap seperti alat bengkel, perkakas
kantor, dan lain-lain.
Kartu inventaris non aset AU. 60F berisi
:
a.
Golongan Inventaris Non Aset
b.
Nomor Inventaris Non Aset
c.
Nama Inventaris Non Aset
d.
Uraian dan tanggal/bulan/tahun
perolehan/pembelian
e.
Tempat dimana Inventaris Non Aset berada
f.
Harga Pembelian
g.
Beban rekening.
Ketentuan
umum administrasi inventaris non aset :
1.
Administrasi inventaris non aset
bertujuan untuk mencatat dan mengamankan barang-barang inventaris non aset.
2.
Administarsi di Kantor Direksi
dilaksanakan oleh Bagian Personalia/Umum.
3.
Inventaris Non Aset yang sudah
rusak/tidak produktif dihapus dari pembukuan dengan membuat Berita Acara
penghapusan inventaris non aset yang ditandatangani Tim opname aset dan
Administratur/Kepala Bagian Personalia & Umum.
4.
Dikarenakan biaya perolehan inventaris
non aset langsung dibebankan seluruhnya pada tahun berjalan, maka tidak ada
perhitungan penyusutan dan nilai residu.
8. Daftar
penyerahan/pemindahan barang inventaris (AU. 60G)
Pada realisasinya mungkin terjadi bahwa
barang-barang inventaris/aktiva dari satu kebun yang sudah tidak dipergunakan
lagi dengan persetujuan/perintah Direksi. Diserahkan/dipindahkan untuk
selamanya ke Kebun lain yang membutuhkan.
Maka kebun pemilik inventaris harus
memindahkan/menyerahkan ke Kebun Penerima dengan dicatat pada AU.60.G dibuat
dalam rangkap 4 yaitu :
a.
Lembar asli dan kedua dikirim kepada
kebun penerima sesudah barang inventaris diterima.
b.
Lembar kedua setelah ditandatangani oleh
kebun penerima dikirim ke Kantor Direksi.
c.
Lembar ketiga dikirim ke Kantor Direksi.
d.
Lembar keempat untuk arsip kebun pengirim.
Prosedur pemindahan antar kebun dan
Kantor Direksi
a.
Menggunakan formulir AU. 60.G
b.
Setelah pemindahan aset dilakukan kebun
yang memindahkan aset mengisarkan pembebanan (Nota Debet) nilai perolehan
Aktiva Tetap tersebut kepada kebun yang menerima aset dan dilampiri rincian
sebagai berikut :
1.
Rekening
2.
Jenis Aktiva
3.
Tahun Perolehan
4.
Fisik (satuan dan rupiah)
5.
Nilai Perolehan
6.
Nilai Residu
7.
Nilai Disusut
8.
Penyusutan
Kebun
yang menerima aktiva akan membuku pada rekening aktiva yang bersangkutan (006)
dengan tahun/nilai yang sama dan tidak dibenarkan membuku pada rekening
investasi baru (049).
Dalam
Kartu AU.60G dicatat antara lain :
a.
Catatan Kebun Pengirim - Kebun
-
Tanggal
-
Administratur
-
Tanggal penyerahan, banyaknya, nama inventaris.
-
Perintah untuk memindahkan dengan surat No…
-
Nilai
b.
Catatan Kebun Penerima - Kebun
-
Tanggal
-
Administratur
9.
Peminjaman/pengambilan barang
inventaris (AU.60H)
Ada
kalanya barang inventaris dipinjam/dipakai oleh afdeling kebun dalam lingkungan kebun itu sendiri.
Yang
bertanggung jawab adalah Sinder/Teknik/Kebun yang bersangkutan. Pemindahan, peminjaman dan pengembalian barang inventaris dicatat pada AU.60H antara lain
:
-
Tanggal
-
Nomor dan nama barang Inventaris
-
Nomor Bon Peminjaman
-
Banyaknya
-
Tanggal pengembalian
-
Nomor dan nama barang Investaris
-
Banyaknya
10. Penghapusan Aktiva Tetap
Aset dapat dimohonkan untuk dihapus dari pembukuan kepada Kantor Direksi dengan alasan-alasan tertentu
seperti :
-
Aset tetap sudah tua atau ketinggalan
jaman
-
Aset tetap tidak produktif
-
Aset tetap rusak berat
-
Aset tetap mati
-
Dan lain-lain (contoh : sudah
dianggarkan dalam RKAP).
Aset
tetap yang sudah habis disusut dan sudah dihapuskan apabila barang bekas
tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh perusahaan maka dikategorikan sebagai
barang Inventaris Non Aset.
11. Prosedur Penghapusan Aktiva Tetap
a.
Aset Tanaman
1. Ajukan usul penghapusan tanaman dengan
formulir AU. 60B dengan dirinci :
1. Jenis Tanaman
2. Luas Areal
3. Tahun Tanam/blok
4. Nilai Perolehan
5. Nilai Residu
6. Nilai yang disusut
7. Penyusutan
8. Nilai Buku
9. Kondisi dan Jumlah Tanaman (sesuai LM
terakhir)
10.
Pertimbangan/alasan mengapa diusulkan untuk dihapus.
2. Setelah
usul penghapusan disetujui Direksi, sampai pada tahap pelaksanaan,
Kebun mengajukan berita acara dengan menggunakan
formulir AU. 60C
3. Setelah
Berita Acara ditandatangani Direksi, kebun mengisarkan (Nota Debet) Nilai Perolehan Aset
yang dihapus ke
Kantor Direksi.
4. Setelah
Berita Acara disetujui maka untuk tanaman perlu dibongkar/dijual
untuk itu perlu diusulkan kepada Direksi beberapa
rekanan sebagai pembanding harga. Setelah ditetapkan
pemengnya maka perlu disusun perjanjian penebangan
seperti formulir AU.60.D
b.
Aset Non Tanaman
1.
Penghapusan Aset Tetap yang disebabkan
karena rusak atau sebab lain harus dibuatkan Berita Acara Penghapusan dengan
menggunakan formulir AU. 60E
2.
Setelah berita acara ditandatangani
Direksi, Kebun mengisarkan (Nota Debet) Nilai Perolehan Aset ke Kantor Direksi.
Untuk
mengajukan penghapusan Aset Tetap harus direncanakan terlebih dahulu melalui
penyususn RKAP.
0 Response to "Administrasi Aset Tetap Kantor Direksi Divisi Tanaman Tahunan PTPN IX (Persero)"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)