Permintaan Modal Kerja (PMK) merupakan
kebutuhan modal kerja berupa uang (kas) tunai Unit Usaha setiap bulan buku. PMK
disusun setiap triwulan sesuai dengan kondisional Unit Usaha untuk kegiatan
operasional dengan mengacu kepada RKO triwulanan yang telah disetujui. PMK juga berfungsi untuk pengaturan aliran kas (cash flow).
Alur Proses PMK,
RKAP
Unit
|
Dekom
|
RUPS
|
Distrik
|
Kandir
|
PMK
yang diajukan ke Kantor Direksi untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan
Direksi terdiri dari :
PMK 1 : Daftar kebutuhan biaya Gol. I s/d Gol. IV
PMK 2 : Daftar kebutuhan biaya pekerja tidak tetap
PMK 3 : Daftar biaya premi produksi
PMK 4 : Daftar Biaya Borongan
PMK 5 : Daftar Kebutuhan pembelian bahan baku dan
pelengkap
PMK 6 : Daftar biaya lain-lain
PMK 7 : Rekapitulasi Permintaan Modal Kerja triwulanan
PMK 8 : Berita Acara Pemeriksaan PMK
Dalam
rekapitulasi PMK, yang akan diajukan permintaan modal kerjanya adalah untuk
kebutuhan modal kerja Unit
Usaha. PMK tersebut akan menjadi pedoman dalam
permintaan uang kerja bulanan dimana pengajuan permintaan uang kerja bulanan
dilakukan dalam 2 tahapan.
Tahapan permintaan droping modal kerja :
1. Tahap I, pengajuan paling
lambat tanggal 10 bulan
yang bersangkutan meliputi :
- Cengkolongan
Gol. I-II
- Cengkolongan
KKWT
- Borongan
yang menyangkut upah pekerja antara lain Bidang Tanaman, Teknik dan Pengolahan
- Pembayaran
pihak ke III/Supplier
2. Tahap II, pengajuan paling
lambat tanggal 25 bulan
yang bersangkutan meliputi :
-
Gajian Gol. III-IV
-
Gajian Gol. I-II dan KKWT
(setelah diperhitungkan cengkolongan)
-
Lembur dan premi
-
Borongan : Bidang tanaman, teknik,
pengolahan dan angkutan
-
Biaya lain, Jamsostek, PPh,
SHT, BPD, dll
Selain
permintaan rutin pada tahap I dan II ada permintaan droping khusus antara lain
:
1. Pembelian
Bokar dan TBS kepada pihak ke III
2. Pembelian
BBM
3. Biaya
Tebang & Angkut Tebu
4. Penggantian
biaya berobat
Pengajuan uang
kerja berdasarkan PMK sesuai dengan pembahasan RKO triwulanan, namun apabila
terjadi permintaan uang kerja melebihi/diluar PMK tanpa adanya penjelasan akan
dipotong dan diberikan sesuai dengan PMK yang
telah disetujui.
Untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan uang kerja, dibuat laporan realisasi uang kerja disampaikan pada
saat pengajuan uang kerja periode berikutnya ke Kantor Direksi dengan ketentuan
sbb :
1. Droping
tahap I realisasinya dilaporkan pada saat pengajuan uang kerja pada tahap II
pada bulan yang bersangkutan dan tahap II dilaporkan pada saat pengajuan uang
kerja tahap I bulan
berikutnya.
2. Apabila
terdapat uang kerja yang belum direalisasikan sampai dengan tahap pengajuan
berikutnya, agar diberikan penjelasan pada kolom keterangan.
Apabila terjadi selisih
lebih uang kerja, agar dilaporkan pada saat pengajuan uang kerja dan akan
diperhitungkan dengan droping uang kerja tahap berikutnya.
0 Response to "Permintaan Modal Kerja (PMK)"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)