Alur administrasi pekerjaan borongan,
Penjelasan
alur administrasi pekerjaan borongan :
a. Langkah
pertama yang dilakukan pada perencanaan kerja borong adalah dengan mencatat
seluruh kegiatan yang terjadi di afdeling pada Surat Usulan Borong (SUB). Dalam usulan tersebut
selain mencantumkan kegiatan untuk bulan berjalan juga harus mencantumkan
prediksi untuk bulan depan, mulai dari biaya pengawas, menyiang, weeding. Dalam
usulan tersebut juga dicantumkan perhitungan biaya yang meliputi fisik pengerjaan,
harga satuan yang disesuaikan dengan RKO bulan berjalan, dan disebutkan juga
realisasi biaya yang telah terealisasi sebagai bahan evaluasi biaya.
b. Setelah
SUB tersebut selesai dicatat
kemudian diajukan ke kantor sentral melalui kantor Sinder Kepala untuk diadakan
pemeriksaan lapangan secara fisik meliputi jenis pekerjaan, block, luas dan
kondisi areal dikerjakan. Pihak kantor
dalam hal ini yaitu Bagian Keuangan dan Bagian Tanaman akan mencatat
pemeriksaan tersebut pada Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan
(BAPL). Pemeriksaan tersebut akan diterima oleh
Mandor Besar dan Sinder Afdeling yang diketahui oleh Sinder Kepala Tanaman dan
terakhir disetujui oleh Manajer.
c. Setelah
itu BAPL tersebut mulai dituangkan
pelaksanaannya melalui Surat Perintah Kerja
Borongan (SPKB). Dalam SPKB ini pihak yang mengadakan
perjanjian adalah Manajer Unit Usaha selaku pihak pertama dan Ketua kelompok
pekerjaan borong. Selain itu dalam surat ini juga merincikan pasal demi pasal sebagai berikut :
- Pasal 1 mengenai
pekerjaan yang diberikan kepada pihak kedua meliputi jenis pekerjaan, rencana
dikerjakan, lokasi pekerjaan, tanggal penyelesaian, harga satuan, jumlah biaya
dan syarat teknis pekerjaan.
- Pasal 2
yang mengatur tanggung jawab pihak kedua tentang keselamatan dan alat kerja.
- Pasal 3 yang mengatur masalah
pembayaran.
- Pasal 4
tentang pengaturan kembali ketentuan pekerjaan secara musyawarah.
Pada
akhir bagian SPKB
sebagai tanda kesepakatan perjanjian pihak pertama maupun kedua menandatangani
surat perjanjian di atas materai.
d. Untuk
memantau setiap perkembangan pekerjaan pihak kedua diwajibkan untuk melaporkan
hasil kerjanya ke dalam Laporan Hasil Kerja Borongan (LHKB) kepada pihak pertama dalam
perjanjian. Laporan
tersebut juga sebagai syarat pembayaran termin pertama. Pengupahan dilaksanakan
dengan cara cengkolongan/pembayaran setengah bulan, ini dimaksudkan untuk
memberikan hak yang diterima para pekerja. Untuk upah yang diberikan adalah
sebesar maksimal 50% dari total upah yang sisanya akan dibayar penuh ketika
pekerjaan tersebut selesai 100 %.
e. Tahap
terakhir adalah Berita Acara Pemeriksaan
Borongan (BAPB) yang dibuat ketika hasil pekerjaan borong
tersebut sudah selesai. Dalam berita tersebut dilaporkan jenis pekerjaan yang
diselesaikan beserta bloknya, kemudian hasil pekerjaan fisik yang isinya
membandingkan antara hasil pekerjaan yang dijanjikan pada SPKB dengan realisasi di
lapangan. Selain itu juga dicantumkan Nilai biaya yang juga membandingkan
antara nilai biaya dalam SPKB
dengan realisasinya.
Bagian Kantor urusan
pembukuan membukukan pengakuan biaya pekerjaan borong sesuai dengan pemikul
biaya borong yang dikerjakan
0 Response to "Administrasi Pekerjaan Borongan"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)