ADMINISTRASI PERSEDIAAN
BARANG/BAHAN
1.
Administrasi
persediaan barang/bahan dibagi 2 bagian yaitu :
1) Administrasi
Persediaan Gudang Penyimpanan Barang
Mempunyai tugas :
1. Menerima
Barang
2. Menyimpan
3. Mengeluarkan
4. Mempertanggungjawabkan
secara phisik dan administrasi tentang jumlah persediaan.
2) Administrasi
di bagian pembukuan
Menyelenggarakan
administasi keluar/masuk barang/bahan persediaan sehingga setiap saat dapat
diketahui jumlah dan harga barang persediaan yang tersimpan di gudang dengan
benar.
2.
Formulir
yang digunakan :
1. AU.
53 : Bukti Penerimaan Barang
2. AU.
54 : Kartu Gudang
3. AU.
55 : Kartu Persediaan
4. AU.
56 : Daftar Pengawasan barang/bahan
5. AU.
58 : Bon Permintaan dan Pengeluaran
6. AU.
58A : Berita Acara
7. AU.
58B : Surat Pengantar
8. AU.
58C : Label nama dan jenis barang
9. AU.
58D : Daftar Pemeriksaan Persediaan
Barang
10. PB.
15 : Daftar barang yang perlu
penggantian
11. PB.
16 : Memo Permintaan
3.
Penyimpanan
barang
Penyimpanan
barang di gudang disusun sedemikian rupa sehingga memudahkan administrasi,
penyimpanan dan pengeluaran barang, maka tiap-tiap barang/bahan diberi nomor
sesuai jenis/kelompok barang pada kode rekening yang bersangkutan.
Barang
ditempatkan (kalau mungkin) dalam rak-rak atau laci dan diberi nomot pada
setiap jenis barang kemudian digantungkan sebuah label nama dan jenis barang
(formulir AU. 58C) bila tidak mungkin digantungkan maka diletakkan pada barang
atau cara lain agar mudah mencarinya.
4.
Persediaan
Minimum
Beberapa
jenis barang seperti talk powder,
asam semut/formic acid, bahan bakar dan lain-lain harus selalu cukup dalam
persediaan agar proses produksi tidak terhenti.
Oleh
karena itu dalam Kartu Gudang (AU 54) diberi kolom persediaan minimum. Untuk
menentukan persediaan minimum diambil banyaknya pemakaian rata-rata sebulan
(periode) + banyaknya pemakaian selama jangka waktu pemesanan dan penerimaan.
5.
Pengeluaran
Barang Gudang
Prosedur
permintaan dan pengeluaran barang untuk afdeling :
1. Afdeling
mengajukan memo permintaan (PB. 16) kepada Administratur.
Nomor urut permintaan
dari masing-masing afdeling yang meminta setiap bulan dimulai dari nomor 1.
Kolom uraian agar dari
jenis barang yang diminta dan diberi penjelasan seperlunya misalnya Urea untuk
TM karet, tahun tanam 2005, blok A, Luas Ha dan seterusnya. PB 16 disahkan oleh
sinder yang bersangkutan dan diajukan kepada administratur.
2. Apabila
PB. 16 (Memo Permintaan) disetujui oleh Administratur dibuatkan AU. 58.
Pengadaan barang dapat dibeli kebun sendiri maupun dropping dari Kantor Direksi
(memperhatikan RKAP).
3. Sesudah
barang dikeluarkan dari gudang maka lembar asli AU 58 diserahkan/dikirim ke
Bagian Pembukuan, 1 lembar kepada yang menerima barang sebagai Surat Pengantar
dan 1 lembar arsip gudang.
4. Atas
dasar AU 58 tersebut maka petugas gudang mencatat kuantum pengeluaran barang
pada Kartu Gudang (AU 54) npada kolom keluar serta dicatat tanggal pengambilan,
Nomor Bon dan dipakai untuk.
5. Oleh
bagian pembukuan diisi “harga satuan dan jumlah pada” AU 58 sebagai dasar untuk
pembukuan dan dujurnal :
Debet : Rekening yang
bersangkutan/pemikul beban (0/2/4/6)
Kredit : Rekening
persediaan (300)
Ketentuan administrasi
pengeluaran barang gudang yaitu :
a. Prinsip
bahwa semua barang yang disimpan sebagai persediaan barang dapat dikeluarkan
jika pemegang gudang telah terima bon permintaan barang/bahan (AU 58) yang
sudah ditandatangani oleh si peminta dan disetujui oleh Administratur atau
pejabat yang dikuasakan untuk itu.
b. Pemegang
gudang harus meneliti kebenaran dari AU 58 tersebut sebelum barang dikeluarkan
dari gudang.
c. Pada
dasarnya setiap AU 58 dipergunakan hanya untuk 1 (satu) macam barang dan 1
(satu) jenis golongan, tapi dalam realisasinya dapat dibenarkan 1 (satu) AU 58
dapat dipergunakan untuk beberapa macam barang dalam beberapa golongan dengan
ketentuan pemakaian barang untuk satu kode rekening.
d. AU
58 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim ke gudang melalui administratur
atau pejabat yang ditunjuk.
e. Untuk
bahan bakar, oli, pelumas dapat dibuatkan buku pembantu pengeluaran dan pada
tiap periode tertentu (misalnya 1 minggu sekali) baru dibuatkan AU 58 yang
merupakan rekapitulasi.
f. Apabila
pada akhir bulan buku barang/bahan yang dibon belum/tidak habis dipakai maka
secara administrasi dikembalikan ke Gudang Kantor Induk. Kemudian pada awal
bulan buku berikutnya (apabila masih akan dipakai) maka dibon kembali.
6.
Penerimaan
Barang
1. Pengadaan
oleh Kebun sendiri
2. Dropping
dari kantor direksi
3. Retur
barang bahan yang belum diaplikasikan/dipakai
Pada
prinsipnya tata cara penerimaan barang sama.
Barang dropping dari
Kantor Direksi :
1. Atas
dasar Surat Pengantar (AU 58B) dari Kantor Direksi maka barang diterima dan di
cek kebenarannya (kuantum, mutu, dan lain-lain) apakah sesuai dengan yang
diminta atau sesuai dengan apa yang tersirat pada AU 58B atau dalam AU 58.
2. Buat
berita acara penerimaan barang (AU 58A) tanggal diterima maupun kenyataan
tanggal harus sama.
3. Perlu
ditegaskan pula keadaan barang yang bersangkutan seperti kuantum, mutu,
banyaknya, merk kemudian ditandatangani para pejabat yang berwenang dan pihak
leveransir.
Berita
acara setelah dilegalisir kemudian segera dikirim ke Kantor Direksi untuk
disahkan dan sebagai data pendukung tagihan dan leveransir maupun pembayaran
oleh Kantor Direksi kepada leveransir.
Berita
Acara dibuat dalam rangkap 6 (enam).
1. Setelah
diteliti ternyata benar kemudian dibuat AU 53 (Bukti Penerimaan Barang) dalam
rangkap 3 (tiga) yaitu lembar asli untuk gudang, 2 (dua) copy untuk bagian
pembukuan dimana yang satu copy untuk lampiran pada faktur.
2. Oleh
bagian pembukuan AU. 53 sebagai bukti pembukuan dan dijurnal :
Debet : 300 (Persediaan Barang/Bahan)
Kredit : 151 (Hutang)
7.
Kartu
Gudang (AU 54)
1. Semua
jenis barang harus dibuatkan/dicatat pada Kartu Gudang dengan formulir AU 54
2. Untuk
satu jenis barang satu kartu
3. Setiap
penerimaan barang (AU 53) maupun pengeluaran barang (AU 58) harus segera
dibukukan/dicatat pada AU 54
4. Untuk
penerimaan barang pada kolom pemasukan
5. Untuk
pengeluaran barang pada kolom pengeluaran
6. Kolom
sisa adalah merupakan perhitungan antara sisa awal + penerimaan – pengeluaran
7. Dan
sisa menurut kartu harus sama dengan sisa menurut kenyataan
8. Kartu
Gudang diisi oleh petugas gudang dan yang dicatat di setiap tanggal, nomor bos,
diterima/dikeluarkan adalah kuantum
8.
Kartu
Persediaan Barang (AU 55)
Pengisian kartu pada
prinsipnya sama dengan Kartu Gudang.
Kartu Persediaan barang
(AU 55) dibuat oleh bagian pembukuan yang dicatat disamping kuantum juga
biayanya/harga barang.
Kartu Persediaan =
Kartu Gudang dalam hal keuantum sehingga apabila tidak sama jumlahnya dicari
kebenarannya mungkin ada bukti (AU 53/AU 58) yang belum dicatat. Maka pada
setiap periode sebaiknya dicocokkan antara petugas pembukuan (AU 55) dengan
petugas gudang (AU 54) dengan kenyataan barang.
Setiap akhir bulan buku
kartu persediaan ditutup dan lajur masuk, keluar baik kuantum maupun harga
dijumlahkan.
9.
Pemeriksaan
Persediaan Barang
Setiap periode tertentu
yang pasti adalah akhir tahun buku maka persediaan barang gudang perlu diadakan
pemeriksaan (stock opname).
Hasil sari stock opname
tersebut dicatat pada AU 58D yang dibuat dalam rangkap 3 yaitu :
-
Asli untuk bagian pembukuan
-
1 (satu) copy Bagian Pemasaran/Pengadaan
-
1 (satu) copy arsip gudang.
trimakasi. mantap.
ReplyDelete