Home » Archive for February 2013
Al-Quran Tentang Hukum Pidana Islam
o
Al-Quran sebagai petunjuk hidup secara umum mengandung 3 doktrin:
Akidah, akhlak, dan hukum-hukum amaliyah.
o
Hukum-hukum amaliyah dalam al-Quran terdiri dari dua cabang: Hukum
ibadah dan muamalah.
o
Abdul Wahab Khallaf memerinci macam hukum bidang muamalah dan jumlah
ayatnya.
o
Hukum keluarga, mulai dari pernikahan, talak, rujuk, ‘iddah, hingga
masalah warisan, seluruhnya ada 70 ayat.
o
Hukum perdata ada sekitar 70 ayat.
o
Hukum jinayat (pidana) ada 30 ayat.
o
Hukum murafa’at (acara atau peradilan) ada 13 ayat.
o
Hukum ketatanegaraan ada 10 ayat.
o
Hukum antara bangsa (internasional) ada 25 ayat.
o
Hukum ekonomi dan keuangan ada sekitar 10 ayat.
2. CONTOH AYAT-AYAT HUKUM
o
Dari segi rinci atau tidaknya ayat-ayat hukum dalam al-Quran, Muhammad
Abu Zahrah menjelaskan sbb.:
o
Ibadah, dalam Quran dikemukakan secara mujmal (global) tanpa merinci
kaifiyatnya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Untuk menjelaskan
tatacaranya dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan sunnahnya.
o
Kaffarat, yaitu semacam denda yang bermakna ibadah, karena merupakan
penghapus bagi sebagian dosa. Ada 3 bentuk kaffarat, yaitu: Kaffarat zihar
(seperti ungkapan suami kepada istrinya “kau bagiku bagaikan punggung ibuku”).
Istri yang sudah di zihar tidak boleh digauli oleh suaminya kecuali setelah
membayar kaffarat, QS. Al-Mujadilah: 3-4.
o
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ * فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ
سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ
اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
o
Kaffarat sumpah , QS. Al-Maidah: 89.
o
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
o
Kaffarat qatl al-khata` (membunuh mukmin secara tersalah). al-Nisa`: 92
o
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ
مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى
أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ
وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً
مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
3. CONTOH AYAT-AYAT HUKUM
o
Hukum mu’amalat. Al-Quran hanya memberikan prinsip-prinsip dasar, sunnah
berperan merincinya, dan ijtihad para ulama berperan dalam mengembangkan
perinciannya. Seperti larangan memakan harta orang lain secara tidak sah, QS.
Al-Nisa`: 29, dan larangan memakan riba, QS. Al-Baqarah: 275
o
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ …
o
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ...
o
Hukum Keluarga, Al-Quran berbicara agak rinci, misalnya penjelasan
wanita-wanita yang haram dinikahi, QS. Al-Nisa`: 23
o
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ
تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ …
o
Masalah thalaq (QS. Al-thalaq: 1), rujuk (QS. Al-Baqarah: 228), ‘iddah
karena meninggal suami (QS. Al-Baqarah: 234) dan ‘iddah karena terjadinya
perceraian (QS. Al-Baqarah: 228)
o
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا
تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ
اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ
ذَلِكَ أَمْرًا
o
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا
يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ
كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ
بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
o
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
4. CONTOH AYAT-AYAT HUKUM
o
Hukum pidana. Al-Quran melarang tindak kejahatan secara umum. Seperti
larangan pembunuhan (Al-An’am: 151), larangan minum khamar (QS. Al-Maidah: 90)
dan rincian hukumannya dijelaskan oleh sunnah dengan cambuk 40 kali sesuai
hadis جلد النبي ص م أربعين وجلد أبو بكر أربعين وعمر ثمانين وكلْ سنة , larangan
berzina (Al-Nur: 2), hukuman bagi pencuri (Al-Maidah: 38), hukuman pelaku qazaf
atau menuduh orang lain berzina tanpa saksi (QS. Al-Nur: 4)
o
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
o
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
o
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
o
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
o
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ
شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً
أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
o
Hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyat (QS. Al-Nahl: 90 dan
Ali ‘Imran: 159).
o
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
o
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ
o
Hukum yang mengatur hubungan muslin dan non-muslim (QS. Al-Hujurat: 13
dan al-Baqarah: 194).
o
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ
اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
o
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى
عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ ..
HADIS TENTANG KONSEP HUBUNGAN SUAMI ISTERI
Ø Islam diyakini sebagai agama yang humanis dan memperhatikan nilai-nilai
keadilan dan kesetaraan termasuk kesetaraan perempuan dan laki-laki. Namun
kesetaraan dan keadilan yang menjadi prinsip utama Islam kini mendapat
tantangan dari berbagai pihak khususnya berkaitan dengan hal-hal yang dianggap
mendeskreditkan perempuan. Hal ini tak lain karena interpretasi terhadap ajaran
Islam yang juga tak dapat dilepaskan dari asumsi-asumsi kultural yang dianut
para ulama dan mufassirin. Di sinilah peluang ketidakadilan jender
dapat terjadi dengan mengatasnamakan ajaran Islam.
Ø Relasi pernikahan yang umum dianut dalam masyarakat kita adalah perempuan
ditempatkan sebagai pendamping suami (lihat misalnya; falsafah organisasi
dharma wanita yang merupakan organisasi isteri-isteri pegawai negeri di mana
posisinya dalam organisasi tersebut juga sangat tergantung pada jabatan
suami-suami mereka). Masyarakat kita hanya mengenal klausa
“isteri melayani suami” atau “isteri mendampingi suami” dan tidak sebaliknya.
Sementara untuk suami lebih banyak digunakan klausa ”suami memimpin
isteri” atau “suami melindungi isteri”
Ø Hal serupa tercermin dari dalil-dalil
agama yang kerap disampaikan pada ceramah-ceramah para kyai dan diyakini secara
luas. Sekian banyak hadis yang sering dikemukakan sebagai pembenaran
posisi isteri sebagai pihak yang harus patuh dan tunduk kepada suami.
Ø Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim, Rasulullah SAW
bersabda:
“Seandainya
manusia itu boleh bersujud kepada manusia niscaya aku perintahkan perempuan itu
untuk bersujud kepada suaminya”
Dalam
hadis lain disebutkan Rasulullah SAW bersabda bahwa
“Perkara
yang pertama kali ditanyakan kepada perempuan pada hari kiamat adalah shalat
dan kepatuhan kepada suami”
Ath-Thabarani
meriwayatkan sebagai berikut :
“Bahwasanya
perempuan itu tidak dapat memenuhi hak Allah sebelum memenuhi hak-hak suaminya.
Seumpama suami meminta pada isterinya sementara si isteri sedang berada di atas
punggung unta, maka ia tidak boleh menolak dirinya”
Ø Masih banyak lagi hadis-hadis serupa yang terkadang dhoif
(lemah) bahkan maudhu (palsu), namun sudah beredar secara
luas di kalangan umat/masyarakat dan diyakini serta dipahami begitu saja
(jarang yang mau memperhatikan kualitas hadisnya). Hadis-hadis tersebut
memperlihatkan bagaimana superioritas dan dominasi suami yang
sangat besar terhadap isteri. Hal ini selayaknya patut dipertanyakan
karena tidak sesuai dengan spirit keadilan dan kesetaraan yang ingin
ditegakkan Islam. Peluang terjadinya domestic violence atau
kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi besar dengan menempatkan suami
sebagai pihak yang harus selalu ditaati isteri.
Ø Oleh karena itu, Mengapa Negara kita Indonesia telah mempunyai UU PKDRT
(2004)
Ø Dalam Al-Qur’an, pembenaran
laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dalam pernikahan (dan seringkali
dalam hal-hal lainnya) seringkali mengacu pada Qs. Al-Nisa: 34 yaitu:
“
Kaum laki-laki adalah qawwamun bagi kaum perempuan, karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(perempuan) karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka”
Ø Kata qawwamun ini dalam tafsir Indonesia diterjemahkan
sebagai pemimpin. Sementara dalam tafsir dari Yusuf Ali
dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai “protector and
maintainer” hal ini menunjukkan bahwa dari sisi bahasa kata qowwamun
sendiri masih dapat ditafsirkan secara berbeda. Yusuf
Ali misalnya tidak memilih “leading” sebagai terjemahan dari qowwamun.
Memang terdapat irisan dalam pengertian “memimpin” dengan “melindungi dan
memelihara”. Tetapi dua termin tersebut dapat memberikan implikasi yang berbeda
di mana kata memimpin sendiri lebih berkonotasi hirarkis dari
pada termin melindungi dan memelihara.
Ø Harus juga diperhatikan bahwa konteks “melindungi dan memelihara” itu
dikaitkan dengan konteks suami menafkahi isteri dan membiayai rumah tangga.
Hal ini tepat karena tugas-tugas reproduksi perempuan yang sangat berat
yaitu hamil, melahirkan dan menyusui yang tidak mungkin dapat
digantikan oleh laki-laki. Sebagai wujud dari nilai-nilai keadilan yang
hendak ditegakkan Islam maka kewajiban untuk membiayai rumah tangga lebih
dibebankan kepada suami daripada isteri sebagai imbangan bebasnya
laki-laki dari tugas reproduksi tersebut. Jadi dapat dikatakan dalam Islam,
isteri tidak dibebani kewajiban untuk membiayai kelangsungan rumah tangga.
Namun untuk dicatat, Al-Qur’an tidak pernah menyatakan larangan bagi
perempuan untuk bekerja di luar rumah.
Ø Tak banyak yang mengangkat bahwa sesungguhnya Al-Qur’an sudah menawarkan
relasi pernikahan yang kolegial (kemitraan, kesetaraan), yang lebih
mencerminkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terdapat dalam Qs.
Al-Baqarah: 187 “hunna libasul lakum wa antum libasul lahun” yang
artinya kamu adalah pakaian bagi mereka dan mereka adalah pakaian bagimu.
Ø Dapat dilihat bahwa Al-Qur’an
sesungguhnya sudah memberikan perumpamaan relasi laki-laki dan
perempuan yang sangat dalam maknanya. Apa fungsi pakaian? Pakaian
ditujukan untuk melindungi tubuh kita dari panas dan dingin, dari gigitan
serangga, dari rasa malu, dan untuk memperindah penampilan kita.
Ø Sebagaimana pakaian, pasangan kita melengkapi kekurangan,
melindungi, dan menyempurnakan diri kita. Begitulah relasi isteri
dan suami yang mencerminkan kesetaraan. Tidak ada hirarki di mana satu pihak
menjadi pemimpin bagi pihak yang lain. Toh, rumah
tangga sebetulnya tak dapat disamakan dengan lembaga-lembaga struktural. Ada
relasi-relasi khas dalam rumah tangga di mana kasih sayang dan
persahabatan menjadi jauh lebih penting untuk dikedepankan daripada siapa
memimpin siapa dan siapa melayani siapa.
Ø Rasulullah sendiri memiliki
pernikahan yang sangat modern dengan isteri pertamanya, Siti Khadijah. Khadijah adalah janda yang kaya raya dan
Muhammad adalah anak buahnya. Khadijah yang melamar Muhammad. Ia yang
menjadi sosok pelindung ketika Muhammad baru menerima wahyu dan memulai
dakwahnya. Khadijah yang membiayai seluruh aktivitas dakwah
Rasul. Rasulullah dalam berbagai riwayat selalu diceritakan mengerjakan
sendiri pekerjaan-pekerjaan domestik dan tidak pernah minta dilayani isterinya.
Ø Menurut saya, sudah waktunya untuk mulai mengkaji kembali bentuk
relasi yang lebih setara antara isteri dan suami agar sesuai dengan
nilai-nilai keadilan yang hendak ditegakkan Islam. Sesungguhnya rumah tangga
yang sakinah, mawahdah wa rahmah adalah rumah tangga yang egaliter,
bebas dominasi dan diskriminasi kepada pihak manapun, baik perempuan maupun
laki-laki.
Ø Saya memilih relasi pernikahan yang kolegial di mana laki-laki dan
perempuan saling melayani, saling mendampingi,
saling memimpin, saling melindungi, saling
mendukung, dan saling-saling lainnya. Sebagaimana ungkapan
Allah yang sangat indah “kamu adalah pakaian bagi mereka dan mereka adalah
pakaian bagimu”.
Bagaimana dengan Anda?
HAK-HAK SEKSUAL
PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN
Ø Salah satu
keuntungan yang (semestinya) bisa kita dapat dari pernikahan adalah halalnya
melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Hubungan seks memang tidak
hanya ditujukan sebagai upaya memperoleh keturunan tetapi juga diciptakan untuk
kesenangan manusia. Namun pada kenyataannya seringkali
terjadi hanya satu pihak yang memiliki kesempatan besar untuk memperoleh
kenikmatan seksual. Sementara pihak yang lain berada pada posisi yang
tersubordinasi. Hal ini tentu saja menjauh dari cita-cita Islam yang hendak
mewujudkan relasi pernikahan mawahdah wa rahmah.
Ø
Dalam
banyak kasus perempuanlah yang seringkali berada pada posisi kurang
menguntungkan. Kultur
masyarakat yang patriarkal (berpusat pada kekuasaan laki-laki) kerap
menyulitkan perempuan menuntut hak-hak seksualnya dalam pernikahan. Hal
ini misalnya terlihat dari banyak penelitian ilmiah yang
menunjukkan kecilnya prosentasi perempuan yang dapat memperoleh orgasme
dalam berhubungan seks. Dalam kasus lain, perempuan seringkali tidak
berdaya ketika suami menginginkan seks sementara ia sedang tak ingin karena
satu dan lain hal. Kasus lain yang sering ditemui dalam masyarakat kita
adalah perempuan yang terus dituntut hamil hingga melahirkan jenis kelamin
anak yang dikendaki, misalnya ketika suami/keluarga menginginkan anak
laki-laki. Hal ini nyata-nyata terjadi di tengah masyarakat kita.
Ø
Sebelum kita beranjak lebih jauh mari kita lihat
dulu definisi pernikahan dari empat mahzab terkemuka dalam dunia Islam sebagai
berikut:
1.
Definisi ulama Hanafiyah. Ulama dari kalangan ini pada umumnya mendefinisikan
nikah secara akad (perjanjian) yang berakibat pada pemilikan “seks” secara
sengaja. Yang dimaksud sengaja di sini adalah kepemilikan
laki-laki atas alat kelamin serta seluruh badan perempuan untuk dinikmati.
2. Definisi Ulama Syafiiyah.
Nikah adalah ada yang berdampak pada kepemilikan seks dengan menggunakan
kalimat ankah, tazwij atau kalimat sejenis. Intinya laki-laki
berhak untuk mengambil manfaat seksual dari alat kelamin perempuan.
3. Definisi Ulama Malikiyah,
mendefinisikan nikah sebagai perjanjian untuk mendapatkan kenikmatan seksual
dengan anak adam tanpa menyebutkan secara pasti harga sebelumnya. Intinya
bahwa pernikahan adalah akad kepemilikan manfaat alat kelamin dan seluruh badan
istri.
4. Definisi Ulama Hanabilah.
Menurut Mahzab ini nikah adalah pengucapan kata ankah dan tazwij
untuk kesenangan seksual
Ø Dapat kita
lihat bahwa keempat definisi tersebut kurang lebih menerangkan hak suami
terhadap tubuh istri, tetapi tidak ada pernyataan yang menunjukkan
sebaliknya. Hal ini disinyalir menjadi cikal bakal pandangan yang
timpang terhadap masalah seksualitas dalam pernikahan di mana perempuan
ditempatkan sebagai objek seks dalam pernikahan.
Ø Selain itu simaklah juga hadis berikut ini
yang sering sekali dikumandangkan para kyai: “Jika seorang istri
menghabiskan malam dengan meninggalkan tempat tidur suaminya maka para malaikat
mengutuknya sampai pagi” HR.Bukhari
Ø Namun, tak pernah
disebutkan sanksi apa yang bakal diterima suami jika tak memenuhi hasrat
istri. Padahal,
baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki kebutuhan seks meski
tidak selalu berada dalam kondisi sama-sama siap dan mood untuk melakukannya.
Ø Atau dalam hadis lain: “Jika suami
mengajak istrinya ke tempat tidur, maka hendaklah ia memenuhinya walaupun
sedang di dapur” HR.
at-Turmudzi.
Ø Beberapa
riwayat lain menyebutkan juga “walaupun sedang berada di atas punggung unta”.
Hadis-hadis tersebut cukup populer dan sayangnya seringkali
diinterpretasikan dari sudut pandang yang merugikan perempuan. Misalnya, seringkali
tidak dibahas bagaimana kalau yang terjadi kondisi sebaliknya yaitu istri
yang menginginkan dan suami yang menolak Sementara suami diposisikan
mempunyai kekuasaan total atas istri yang tidak punya hak untuk menolak
berhubungan seks bagaimanapun kondisinya. Padahal hak tolak (menolak
berhubungan intim) juga merupakan bagian dari hak atas tubuh dan seksualitas
perempuan. Karena itulah, kini sudah ada istilah marital rape atau
perkosaan dalam pernikahan.
Ø Mungkin untuk sebagian orang istilah
ini terdengar mustahil. Namun nyatanya hal tersebut kerap terjadi
ketika laki-laki memaksakan hasrat seksualnya kepada istrinya padahal ia
sedang lelah, sakit, menstruasi, mengalami masalah psikologis atau hal-hal
lainnya yang membuatnya tidak terangsang dan tidak menginginkan seks. Tentu
saja hal ini berakibat pada seks yang tidak menyenangkan bahkan
menyakitkan bagi istri. Meskipun demikian baik perempuan maupun laki-laki
yang menolak berhubungan seks harus dapat menjelaskan alasannya secara jujur
agar tak menimbulkan prasangka dari pasangannya. Yang terpenting adalah
mengedepankan keterbukaan dan menghindari tindakan-tindakan pemaksaan kepada
pasangan. Bukankah hunna libasul lakum wa antum libasul lahunna?
Ø Saya rasa dibutuhkan
pendefinisian ulang dari definisi yang diberikan ulama empat mahzab
tersebut agar lebih mencerminkan kesetaraan dalam relasi seksual antara istri
dan suami (meski pernikahan juga sebetulnya jauh lebih besar dari sekedar
masalah seks). Penting untuk ditegaskan bahwa pernikahan adalah
sebuah lembaga yang sah bagi laki-laki dan perempuan di mana keduanya
sama-sama memiliki hak untuk menikmati seks dari pasangannya. Pengkajian
ulang terhadap hadis-hadis yang cenderung “memojokkan” perempuan seharusnya
juga dilakukan untuk menghindarkan diskriminasi terhadap satu pihak. Karena
sebagaimana terdapat surat Qs. Al-Baqarah (2): 228: “Dan mereka
(perempuan/istri) berhak mendapatkan perlakuan baik seperti kewajibannya
(memperlakukan suaminya)”.
Ø Selain
berhak mendapatkan kenikmatan seks dari suaminya, perempuan juga berhak
untuk menentukan kapan ingin mempunyai anak dan berapa jumlahnya.
Selanjutnya apabila ia menolak untuk hamil maka dapat dilakukan cara-cara KB.
Dalam hal ini istri juga berhak untuk menentukan alat kontrasepsi apa yang
sesuai dengan dirinya. Terkait dengan alat kontrasepsi, jangan sampai
timbul ignorance dari pihak laki-laki, karena
sebetulnya berbeda dengan perempuan yang memiliki ‘masa subur’ sehingga dapat
menggunakan kalender, laki-laki selalu berpotensi untuk memberikan
‘sumbangsihnya’ dalam proses kehamilan. Jadi seyogyanya laki-laki juga berperan
lebih besar untuk menjadi akseptor KB.
Ø Terpenuhinya
hak-hak istri dan suami dalam pernikahan adalah syarat mutlak tercapainya rumah
tangga sakinah. Sebagai penutup, saya hendak mengutip sabda Nabi
Muhammad SAW kepada para sahabat laki-lakinya yang diriwayatkan at-Turmidzi :
“Sebaik-baik
kamu adalah yang paling baik kepada istrimu “
* Sudahkah
Anda Bersikap Baik terhadap Pasanganmu (isteri/suami)???
Riwayat-Riwayat Tentang Perhatian
Nabi Saw terhadap Kaum Perempuan:
Ø Kasus beberapa perempuan yang dikawinkan tanpa seizin dan sepengetahuan
mereka, pernah mengadu kepada Nabi Saw. Dan jawaban yang keluar dari Nabi Saw
adalah pemihakan dan dukungan terhadap perempuan; dengan menyerahkan hak
pernikahan sepenuhnya kepada perempuan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهَا أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا.
فَقَالَتْ: إِنَّ أَبِيْ زَوَّجَنِيْ مِنْ اِبْنِ أَخِيْهِ، لِيَرْفَعَ بِيْ خَسِيْسَتَهُ،
وَأَنَا كَارِهَةٌ. فَقَالَتْ: إِجْلِسِيْ حَتَّى يَأْتِيَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَخْبَرَتْهُ
فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيْهَا فَدَعَاهُ. فَجَعَلَ اْلأَمْرَ إِلَيْهَا. فَقَالَتْ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ، قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِيْ، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ
النِّسَاءَ: أَنَّ لَيْسَ لِلآبَاءِ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْئٌ.
Aisyah
ra menuturkan: “Bahwa ada seorang
remaja perempuan yang datang menemuinya seraya berkata: “Ayahku mengawinkanku
dengan anak saudaranya, agar status sosialnya terangkat olehku, padahal aku
tidak suka”. “Duduklah, sebentar lagi Rasulullah datang, nanti aku tanyakan”,
jawab Aisyah. Ketika Rasulullah SAW datang, langsung diungkapkan di hadapan
beliau persoalan perempuan tadi. Beliau memanggil orang tua si perempuan
(sambil memberi peringatan), dan mengembalikan persoalan itu kepada si
perempuan untuk memberikan keputusan. Di hadapan mereka, remaja perempuan tadi
menyatakan (dengan tegas): “Aku izinkan apa yang telah dilakukan ayahku, tetapi
aku ingin memberikan peringatan sekaligus pernyataan untuk semua perempuan:
bahwa mereka para orang tua sama sekali tidak memiliki hak atas persoalan ini”. (Riwayat
an-Nasa’i, lihat Jami’ al-Ushûl, no. hadis: 8974, 12/142).
Ø Dalam hadis yang
diriwayatkan Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, bahwa ketika seorang
perempuan yang bernama Khansa binti Khidam ra merasa dipaksa dikawinkan orang
tuanya, Nabi mengembalikan keputusan itu kepadanya; mau diteruskan atau dibatalkan.
Tidak dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw
menyatakan kepada Khansa r.a.:
فَانْكِحِيْ مَنْ شِئْتِ
“Kamu yang berhak untuk menikah dengan
seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan
laki-laki pilihannya Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia
dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah. (Lihat: az-Zayla'i, Nashb
ar-Râyah Takhrîj Ahâdîts al-Hidâyah, , juz III, hal. 232).
Ø
Dalam catatan Imam Bukhari, isteri Nabi
Muhammad SAW yaitu Aisyah binti Abi Bakr ra pernah memuji para perempuan
Anshar yang selalu belajar:
نِعْمَ
النِّسَاءُ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ، لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ
فِى الدِّيْنِ
“Perempuan terbaik adalah mereka yang
dari Anshar, mereka tidak pernah malu untuk selalu belajar agama” (Riwayat Bukhari,
Muslim, Abu Dawud dan an-Nasâ’i, lihat: Ibn al-Atsîr, juz VIII, hal. 196, nomor
hadis: 5352).
Bahkan mereka berani
menuntut kepada Nabi SAW ketika mereka merasakan bahwa hak belajar mereka
tidak terpenuhi bila dibandingkan dengan kesempatan yang diberikan kepada
sahabat laki-laki. Ada teks hadits yang lain, dari Abi Sa’îd al-Khudriyy ra
berkata:
قَالَ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ. فَوَعَدَهُنَّ
يَوْماً لَقِيَهُنَّ فِيْهِ. فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ
“Bahwa suatu saat beberapa perempuan
mendatangi Nabi Muhammad SAW, mereka mengadu: “Mereka yang laki-laki telah
banyak mendahului kami, bisakah kamu mengkhususkan waktu untuk kami para
perempuan? Nabi bersedia mengkhususkan waktu untuk mengajari mereka,
memperingatkan dan menasehati mereka”.
Dalam catatan lain:
ada seorang perempuan yang datang menuntut kepada Nabi SAW, ia berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيْثِكَ فَاجْعَلْ
لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْماً نَأْتِيْ فِيْهِ، تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللهُ
فَقَالَ: اِجْتَمِعْنَ فِى يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِى مَكَانِ كَذَا وَكَذَا فَاجْتَمَعْنَ،
فَأَتَاهُنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا
عَلَّمَهُ اللهُ
“Wahai Rasul, para lak-laki telah jauh
menguasai pelajaran darimu, bisakah kamu peruntukkan waktu khusus untuk kami
perempuan, untuk mengajarkan apa yang kamu terima dari Allah? Nabi merespon:
“Ya, berkumpullah pada hari ini dan di tempat ini”. Kemudian para perempuan
berkumpul di tempat yang telah ditentukan dan belajar dari Rasulullah tentang
apa yang diterima dari Allah SWT. (Riwayat Bukhari dan Muslim, lihat: Ibn
al-Atsîr, juz X, hal. 359, nomor hadis: 7340).
Ø
Teks-teks hadits ini setidaknya
mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama terhadap pendidikan. Dengan demikian,
semestinya tidak ada lagi alasan menelantarkan pendidikan perempuan. Hak
pendidikan bagi perempuan, berarti juga hak untuk mendidik dan mengajar. Dalam
catatan para ilmuwan hadits, para perempuan pertama terlibat aktif dalam
pengajaran dan periwayatan hadits. Tercatat hampir seribu dari sahabat
perempuan yang menjadi pengajar, atau tepatnya perawi hadits. Seperti Aisyah
dan Asma bint Abi Bakr, Hafshah bint Umar bin al-Khattab, Khansa binti Khidam, Umm Salamah, Umm Ayyub, Umm
Habibah ra, dan banyak lagi yang lain. Anehnya, jumlah perempuan yang ilmuwan
menjadi semakin kecil ketika dunia Islam justru semakin berkembang, baik dari
sisi politik maupun sosial. Pada abad ketiga Islam misalnya, hanya ada sepuluh
perempuan yang dikenal dan tercatat sebagai penyampai ilmu pengetahuan (Ruth
Roded, Kembang Peradaban, 1995:119-123). Berarti persoalan kemunduran
pendidikan perempuan bukan pada ajaran Islam, bukan juga pada teks-teks
hadits, tetapi pada ummat Islam sendiri, yang semakin hari semakin memposisikan
perempuan pada tempat yang marjinal dalam hal pengajaran dan pendidikan.
Memperjuangkan pendidikan perempuan adalah meletakkan persoalan pada posisi
semula dimana Islam awal meletakkannya.
Ø Aisyah bint Abi Bakr
ra telah mencontohkan bagaimana beliau mengkritik hadits tentang kesialan
perempuan, yang diriwayatkan sahabat Abi Hurairah ra dan dicatat Imam Bukhari
dalam kitab Shahîh-nya. Teks yang
dimaksud adalah pernyataan Nabi Saw riwayat Abu Hurairah ra:
إِنَّمَا الشُّؤُمُ فِيْ
ثَلاَثَةٍ: فِي الْفَرَسِ، وَالْمَرْأَةِ، وَالدَّارِ
“Sumber kesialan itu ada
tiga hal; kuda, perempuan dan rumah”. (Lihat: Ibn Hajar
al-Asqallani, Ahmad bin Ali bin Hajar, Fath
al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, 1993: Dar al-Fikr,
Beirut, Libanon, juz VI, hal. 150-152.) Aisyah ra tidak mau menerima teks hadits
tersebut. Karena maknanya bertentangan dengan ayat al-Qur’an :
مَا اَصَبَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِى الاَرْضِ وَلاَ فِي اَنْفُسِكُمْ
اِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَأَهَاقلىاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى
اللهِ يَسِيْرٌ
“Tiada bencanapun yang menimpa di
muka bumi ini dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis
dalam kitab sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah
bagi Allah” (QS.
Al-Hadid, 57: 22).
Katanya, tidak mungkin teks hadits yang
menyatakan bahwa perempuan adalah sumber kesialan, ia keluar dari mulut Rasul,
suaminya (lihat: al-’Asqallani, Fath al-Bari, VI/150-152). Dari
sini, Aisyah ra mengajarkan kepada kita bahwa pemaknaan hadits harus dikaitkan
dengan ayat-ayat al-Qur’an.
Ø
Ijtihad Aisyah ra ini mengajarkan
bagaiman pemaknaan teks-teks hadits harus dipandu dengan ayat-ayat al-Qur’an.
Dalam relasi laki-laki dan perempuan misalnya, kita bisa merujuk pada
prinsip-prinsip yang digariksan al-Qur’an. Terutama hal-hal berikut:; [1] bahwa
perempuan dan laki-laki diciptakan dari entiti [nafs] yang sama (QS.
An-Nisa, 4: 1); [2] bahwa kehidupan yang baik [hayâtan thayyibah]
hanya bisa dibangun dengan kebersamaan laki-laki dan perempuan dalam
kerja-kerja positif [‘amalan shâlihan](QS. An-Nahl, 16:97); perlu
kerelaan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan dalam kontrak perkawinan [tarâdlin]
(QS. Al-Baqarah, 2: 232-233), [2] tanggung jawab bersama [al-amânah]
(QS. An-Nisa, 4: 48), [3] independensi ekonomi dan politik masing-masing (QS.
Al-Baqarah, 2: 229 dan an-Nisa, 4: 20), [4] kebersamaan dalam membangun
kehidupan yang tentram [as-sakînah] dan penuh cinta kasih [al-mawaddah
wa ar-rahmah] (QS. Ar-Rum, 30:21), [5] perlakuan yang baik antar
sesama [mu’âsyarah bil ma’rûf] (QS. An-Nisa, 4:19), [6] berembug untuk
menyelesaikan persoalan [musyâwarah] (QS. Al-Baqarah, 2:233, Ali
‘Imran, 3:159 dan Asy-Syura, 42:38). Prinsip-prinsip ini menjadi dasar
pemaknaan ulang terhadap beberapa hadits yang secara literal mengandung
makna-makna yang tidak adil terhadap perempuan.
Ø Hampir semua orang mendengar bahwa dalam
Islam hak seorang ibu lebih besar daripada hak seorang ayah, tiga berbanding
satu. Hal ini berangkat dari suatu teks hadits Nabi Muhammad Saw. Suatu saat
ada orang yang bertanya kepada beliau:
يَا رَسُوْلَ اللهِ،
مَنْ اَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِيْ؟ قَالَ: اُمُّكَ قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ:
اُمُّكَ قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: اُمُّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: اَبُوْكَ، ثُمَّ
اَدْنَاكَ اَدْنَاكَ
“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang
paling berhak aku perlakukan dengan baik? “Ibumu”, jawab Nabi. “Kemudian
siapa?” “Ibumu”. “Lalu?”, “Ibumu”, baru kemudian Bapakmu dan keluarga terdekat
yang lain”,
tegas Nabi. (Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat: Jâmi’ al-Ushûl, I/333).
Penyebutan tiga kali
terhadap ibu merupakan penegasan bahwa proses reproduksi, yang dalam al-Qur’an
dianggap sesuatu yang menyusahkan [wahnan ‘ala wahnin] dan melelahkan [kurhan
‘ala kurhin], harus dihormati, diberi perhatian dan diimbangi dengan
perlakuan baik [ihsan]. Perlakuan baik yang paling dekat adalah yang
terkait dengan amanah reproduksi yang diemban sang ibu. Dalam konteks sekarang,
harus ada komitmen yang jelas dan tegas dari semua komponen masyarakat untuk
mewujudkan hak-hak reproduksi bagi perempuan.
Ø Nabi Muhammad Saw:
اَلْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ
“Bahwa surga itu ada di bawah telapak kaki ibu” (Riwayat Ahmad,
Nasa’i, Ibn Majah dan al-Hakim. Lihat: Kasyf al-Khafâ, I/335), kita
seharusnya mewujudkan kehidupan surgawi bagi ibu pengemban amanah reproduksi di
dunia ini, sebelum di akhirat nanti. Tentu, hal ini merupakan tugas kita yang
harus diupayakan secara bersama-sama. Semoga demikian.
Subscribe to:
Posts (Atom)