PEDOMAN AKUNTANSI UMUM
a.
Prinsip
Dasar
Prinsip
Dasar Pedoman Akuntansi Umum :
1.
Menguraikan sistem akuntansi untuk
setiap transaksi keuangan.
2.
Mempedomani tata cara administrasi
akuntansi baik di kebun maupun Kantor Direksi.
3.
Penyajian prosedur akuntansi yang
menampung setiap transaksi yang terjadi kedalam jurnal, buku besar, hingga
neraca.
4.
Terjadinya setiap transaksi keuangan
harus dibuktikan dengan adanya dokumen/bukti akuntansi serta dengan data
pendukung.
b.
Proses
Akuntansi
Proses
akuntansi dibedakan dalam 2 macam transaksi keuangan yaitu :
1.
Transaksi Kas (termasuk bank)
Segala transaksi yang
secara langsung mempengaruhi saldo kas/bank yaitu setiap kegiatan yang
mengakibatkan adanya perubahan (keluar/masuk) uang kas/bank setelah data
pendukung yang diperlukan telah memenuhi syarat.
2.
Transaksi Non Kas (Memorial)
Segala transaksi
akuntansi yang tidak mempengaruhi saldo kas/bank tetapi transaksi yang
menyangkut tentang pembebanan, pemindahbukuan, reklasifikasi yang berbentuk
Nota Debet/Kredit dan Memorial.
Dari kedua
transaksi tersebut di atas, diproses melalui entry journal dalam Program
General Ledger (GL) yang dapat
memberikan output berupa buku besar, lembaran control, dan Neraca
Percobaan kemudian akan disusun laporan
lebih lanjut menjadi bentuk Laporan Manajemen.
c.
Kode
Rekening
Kelompok Rekening Pokok
:
0.
Aset Tetap, Rekening Koran, Ekuitas
1.
Rekening Keuangan
2.
Rekening Netral dan Usaha Sampingan
3.
Persediaan Baku dan Pelengkap
4.
Biaya Tidak Langsung
5.
–
6.
Biaya Langsung : Produk Pokok
7.
Rekening Persediaan Hasil Produksi
8.
Pendapatan dan Biaya Penjualan
9.
Rekening Biaya Lain-Lain, Pendapatan
Lain-Lain,dan Laba/Rugi.
Rekening Pokok diperinci lebih lanjut sebagai
berikut :
000 – 030 Investasi,
Aset Tetap, Aset Tak Berwujud, Penyusutan
040 – 059 Pengeluaran
Modal
060 – 069 Investasi
Surat Berharga
080 – 089 Rekening
Koran
090 – 099 Modal
dan Laba yang Ditahan
100 – 149 Aset
Lancar
150 – 169 Liabilitas
Jangka Pendek
170 – 179 Liabilitas
Jangka Panjang
180 – 199 Hutang/Piutang
Antar Badan Hukum dan Lain-Lain
200 – 249 Rekening
Netral
250 – 269 Persemaian
dan Entrys
270 – 299 Usaha
Sampingan
300 – 399 Persediaan
Bahan Baku dan Pelengkap
400 – 499 Biaya
Tidak Langsung
500 – 599 -
600 – 699 Biaya
Langsung : Produk Pokok
700 – 799 Persediaan
Hasil Produksi
800 – 899 Pendapatan
dan Biaya Penjualan
900 – 949 Biaya
Lain-Lain
950 – 959 Cadangan
Pajak Pendapatan
970 – 989 Pendapatan
Lain-Lain
990 – 999 Rekening
Laba/Rugi
(Rincian Kode Rekeing terlampir).
d.
Rekening
Netral
Rekening Netral (Cost Center) menampung pengeluaran biaya
yang sifatnya tidak secara langsung
menjadi beban pemikul biaya karena sifat penggunaan/jasa
rekening netral tersebut menjadi beban berbagai sector kegiatan pekerjaan, seperti gaji/upah, santunan social,
biaya pengobatan, biaya kendaraan,
biaya cuti, pakaian kerja, biaya rumah dinas, dan lain lain.
Prinsip pembukuan rekening
netral harus nihil tiap akhir periode (bulan), karena
rekening netral bukan pemikul biaya.
e.
Akuntansi
Penurunan Nilai Piutang
Pembukuan
penurunan dan penghapusan piutang dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pembentukan Piutang Sangsi
D. 137.90-98 Piutang Sangsi
K. 13x/14x Piutang Niaga/Karyawan dsb.
2. Penurunan
Nilai Piutang
D. 921. Rugi
Penurunan Nilai Piutang
K. 137.99 Cadangan
Penurunan Nilai Piutang
3. Pembayaran/Kepastian
Pembayaran Piutang Sangsi (dibayarnya piutang
yang semula diragukan)
3.1. Pembayaran Piutang
D. 100/110 Kas/Bank
K. 137.90-98 Piutang Sangsi
3.2.
Pembatalan Penurunan Nilai Piutang
D. 137.99 Cadangan
Penurunan Nilai Piutang
K.
970. Pendapatan Lain-Lain
4. Penghapusan
Piutang Sangsi
D. 137.99 Cadangan
Penurunan Nilai Piutang
K. 137.90-98 Piutang Sangsi
5. Pembayaran
Piutang yang Telah Dihapus (dibayarnya piutang yang sudah dihapus)
D. 100/110 Kas/Bank
K. Pendapatan Lain-Lain
6. Piutang
di Kebun yang akan dihapus dinota-debetkan ke Kantor Direksi (penghapusan di Kantor Direksi)
f. Rekening Sementara
Transaksi
tertentu yang belum jelas penggolongan rekeningnya untuk sementara dibukukan dalam rekening ini. Penggunaan
rekening ini harus sedapat
mungkin dibatasi dan petugas akuntansi yang bertanggungjawab
harus berusaha untuk menentukan segera rekening mana yang semestinya digunakan untuk
menampung transaksi ini. Pada
akhir masa pembukuan, saldo-saldo rekening ini ditinjaudan digolongkan pada rekening yang
semestinya.
g.
Persediaan
Persediaan terdiri dari
:
1.
Persediaan Barang/Bahan
Pada
prinsipnya semua pembelian barang/bahan harus melalui rekening 300 termasuk
barang/bahan yang langsung dipakai dan pengadaan sendiri seperti kayu bakar
yang dibuat sendiri oleh Kebun. Hutang pembelian barang melalui rekening 151,
kecuali yang nilainya tidak materiil.
Pembebanan
pemakaian barang/bahan ke masing-masing pemikul biaya harus sama dengan yang
tercantum dalam PB.10.
2.
Persediaan Produk
Produk
yang pada akhir periode masih dalam proses pengolahan/pengemasan, maka harus
dicadangkan biaya yang akan dikeluarkan sampai produk tersebut dijual.
Jurnal
Akhir Tahun (31 Desember) :
Debet
Rek.6xx. Biaya-Biaya Pengolahan xxx
Kredit Rek.152. Hutang
Biaya Tahun Lalu:Produksi xxx
Jurnal
reklasifikasi awal tahun berikutnya (Januari) :
Debet Rek.152. Hutang
Biaya Tahun Lalu:Produksi xxx
Kredit Rek.6xx. Biaya-Biaya
Pengolahan xxx
Sehingga
biaya-biaya penyelesaian produk dalam
proses yang dikeluarkan di periode tahun berikutnya dibuku dengan mendebet
rekening 6xx (Biaya Pengolahan).
Produk
yang pada akhir periode masih berupa bahan baku dan belum masuk dalam mesin
pengolah dibuku sebagai Persediaan Bahan
Baku, dengan nilai persediaan terdiri dari : Biaya Tanaman, Biaya Panen,
dan Angkut ke Pabrik. Selanjutnya Biaya Pengolahan menjadi produk jadi dibuku
di tahun berikutnya.
Misalnya
: Produk BrCr yang masih berupa bahan baku (lump).
h.
Biaya
Umum
Biaya Umum (Rubrik 4)
kebun yang bersangkutan setiap akhir bulan tidak dialokasikan, tetap berada di rekening masing-masing
kemudian akan dihimpun oleh Kantor
Direksi.
Untuk
keperluan perhitungan laba-rugi per unit/per komoditi, maka biaya biaya kantor direksi dibebankan ke
masing-masing unit usaha/komoditi secara
proporsional.
i.
Usaha
Sampingan/Non Komoditi Utama
Pencatatan produk
sampingan/non komoditi utama dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Karateristik produk sampingan yang harus
dipenuhi setidaknya salah satu dari berikut ini :
a)
Tidak termasuk dalam visi/misi/kebijakan/
strategis Perusahaan.
b)
Produk tidak dimaksudkan untuk
dihasilkan/diupayakan dari suatu proses produksi.
c)
Nilai produk tidak material jika
dibandingkan produk utamanya (kurang dari 10%).
Jenis
usaha dan produk yang termasuk kategori usaha sampingan/non komoditi utama di
antaranya : Busa skim, Kapok, Minyak Pala, Kelapa, Ginning Kapas, Kayu
intercrop, Sewa lahan.
2.
Pembukuan produk sampingan sesuai
administrasi Usaha Sampingan/Non Komoditi Utama :
a)
Usaha Sampingan lainnya tetap dibukukan
di rekening 27x dan 28x dengan sub rekening yang telah ditentukan seperti yang
ada pada kode rekening.
b)
Pada setiap akhir periode pembukuan :
● Biaya-biaya yang ada di rekening 27x dan 28x
dipindah ke rekening 92x beban non usaha
● Pendapatan hasil penjualan usaha sampingan
dibuku ke rekening 97x Pendapatan
Non Usaha dan tidak boleh mengurangi
biaya produk utama,
● Saldo akhir tahun rekening 27x dan 28x
merupakan nilai persediaan akhir
usaha sampingan.
c)
Semua uang hasil penjualan usaha
sampingan dan pendapatan usaha yang diterima oleh Kebun harus ditransfer ke
Kantor Direksi dalam periode bulanan pembukuan.
j.
Sub
Unit
Sub unit adalah suatu
unit operasional yang merupakan bagian dari Unit/Kebun
namun mempunyai manajemen pengelolaan dan administrasi yang dapat dipisahkan dari Unit/Kebun tersebut, dengan
kriteria sebagai berikut :
1.
Dipimpin oleh koordinator minimal
setingkat Sinder/Karyawan Pimpinan
2.
Membuat laporan usaha tersendiri yang
minimal terdiri dari biaya, pendapatan, persediaan dan kegiatan.
Ketentuan
umum Sub Unit yaitu :
1.
Otoritas/kewenangan Sub unit adalah
tanggungjawab penuh Administratur setempat.
2.
Administrasi keuangan dan pembukuan
menginduk di Unit/Kebun setempat.
3.
Pengeluaran kas sub unit dengan metode
Kas Kecil (Imprest Basis).
4.
Sub unit yang berupa usaha ritel
(pengecer/penjualan langsung) pencatatan pendapatannya menggunakan Cas Basis.
k.
Agroindustri
Agroindustri merupakan
usaha pokok perusahaan selain komoditas yang terdiri dari produk hilir,
agrowisata, restotan, resort/cottage dan pengembangan usaha lain yang
ditetapkan oleh perusahaan.
Pembukuan agroindustri menggunakan rekening usaha
pokok dan setiap akhir periode disusun laporan nmanajemen (LM) sesuai ketentuan
usaha pokok.
Pembukuan usaha agroindustri dijelaskan sebagai
berikut :
a.
Biaya agroindustri dibuku di rekening
61x dengan sub rekening :
i.
Rekening 61x.6x.xx : Produk Hilir
ii.
Rekening 61x.7x.xx : Agrowisata
b.
Pendapatan agroindustri dibuku di
rekening 820 dengan sub rekening :
i.
Rekening 820.6x.xx : Produk Hilir
ii.
Rekening 820.7x.xx : Agrowisata
c.
Persediaan barang/bahan agroindustri
dibuku di rekening 301 dengan sub rekening :
i.
Rekening 301.6x.xx : Produk Hilir
ii.
Rekening 301.7x.xx : Agrowisata
d.
Persediaan produk agroindustri dibuku di
rekening 700 dengan sub rekening :
i.
Rekening 700.6x.xx : Produk Hilir
ii.
Rekening 700.7x.xx : Agrowisata
Semua uang hasil penjualan/pendapatan yang diterima
ileh Kebun ditransfer ke Kantor Direksi dalam periode bulanan pembukuan.
l.
Pembukuan
atas pembayaran UM Bonus, Bonus dan Pendapatan sejenisnya.
a.
Uang Muka Bonus
i.
Pada saat kebun menerima dropping uang
muka bonus dibuku :
Debet
: 110 Bank
Kredit
: 196 Pos Sementara
ii.
Kebun menerima Nota Debet dibuku :
Debet
: 196 Pos Sementara
426. Biaya
Bank
Kredit
: 080. Rekening Koran
iii.
Pembayaran Uang Muka Bonus, dibuku :
Debet
: 14 Pinjaman Pegawai
Kredit
: 100 Kas
b.
Pembayaran Bonus
i.
Kebun menerima daftar pembayaran
Bonus agar dibuatkan bukti jurnal (AU 6) :
Debet
: 196 Pos Sementara (Bonus yang belum dibayar)
Kredit
: 160 Pajak yang belum disetor
14x Pinjaman Pegawai (UM
Bonus)
155 Hutang
Titipan (Netto)
Penerimaan dropping
dan nota debet dibuku sebagaimana butir a.i diatas.
ii.
Pembayaran bonus agar dibuatkan AU12 :
Debet
: 155 Uang Titipan (Netto)
Kredit
: 100 Kas
iii.
Kebun mengirim nota debet ke Kantor
Direksi
Debet
: 080 Rekening Koran
Kredit
: 196 Rekening
Sementara (Bonus yang belum dibayar)
m.
PPN
Masukan
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Masukan adalah beban PPN yang dapat dikompensasikan dengan PPN Keluaran, adapun
kriterianya sebagai berikut :
1.
PPN atas pembelian barang/bahan yang
digunakan untuk operasional perusahaan.
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai
pajak masukan pada gilirannya dapat mengurangi harga pokok produksi kebun.
3.
Proses kompensasi hanya dapat dilakukan
oleh Kantor Direksi, maka untuk PPN yang akan dikompensasikan agar di Nota
Debet ke Kantor Direksi dengan dilampirkan asli Faktur Pajak Standar, Faktur
Pajak harus bersih bebas tip-ex dan belum kadaluwarsa untuk dikompensasikan (3
bulan).
4.
PPN yang tidak dapat dikompensasikan
akan tetap menjadi beban biaya kebun.
5.
Karena PTPN termasuk wapu maka, setiap
pembayaran atas pembelian barang/jasa kepada pihak ketiga tidak termasuk PPN
dan setiap periode disetorkan kepada kas Negara.
Barang/bahan
dropping dari Kantor Direksi unsur PPN 10% atas barang/bahan
tersebut sudah dikreditkan di Kantor Direksi (Harga barang sudah tidak termasuk PPN), kecuali barang-barang
tertentu yang PPNnya tidak dapat dikompensasikan.
Pembukuan
PPN di kebun untuk barang/jasa yang di-dropping
dari Kantor Direksi :
1.
Penerimaan Barang/bahan dari Kantor
Direksi :
D. 300. Persediaan Rp 1.000.000,- (ekcl PPN 10%)
K. 151. Hutang Kantor Direksi Rp 1.000.000,-
2. Penerimaan Nota Debet dari Kantor Direksi :
D. 151. Hutang
Kantor Direksi Rp 1.000.000,-
K. 080. R/K Kandir Rp
1.000.000,-
Pembukuan PPN di kebun untuk
barang/jasa yang diadakan sendiri oleh Kebun
:
1.
Penerimaan Barang/bahan/jasa dari
Rekanan :
D. 300. Persediaan Rp 1.000.000,-
D. 162.90.00 PPN Masukan Rp 100.000,-
K. 151. Hutang Rp 1.100.000,-
2. Pembayaran kepada Rekanan :
D. 151. Hutang Rp 1.100.000,-
K. 162.90.01 PPN Wapu Rp 100.000,-
K. 100. Kas Rp 1.100.000,-
3. Pemakaian barang :
D. 2/4/6/. Biaya Rp 1.000.000,-
K. 300. Persediaan Rp 1.000.000,-
4. Pengisaran PPN Masukan Ke Kantor Direksi
D. 080. R/K
Kantor Direksi Rp
1.000.000,-
K. 162.90.00 PPN Masukan Rp
1.000.000,-
5. Setor PPN Wapu ke Kantor Pajak
D. 162.90.10 PPN Wapu Rp
100.000,-
K. 100. Kas
Rp 100.000,-
n. Database Administrasi
Guna
meningkatkan optimalisasi perangkat computer untuk menyimpan dan mengelola data-data maka setiap unit
membuat database Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Database
administrasi
terdiri dari :
·
database Akuntansi menyimpan
file General Ledger, Aset Tetap (LM31A/B/C/D) dan Data Keuangan lain.
·
Database Laporan Manajemen menyimpan
file Laporan Manajemen yang terdiri dari : Laporan Keuangan, Produksi, Biaya,
Tanaman, Tenaga Kerja, Teknik/Pengolahan, Perbekalan, Masalah Umum.
·
Database Surat menyimpan
surat-surat penting (keluar/masuk) dengan carai di scan.
b.
Database
tersebut
dipelihara untuk jangka waktu 10 tahun.
c.
Database
disimpan
dalam suatu folder dengan ketentuan sebagai berikut :
Format
Nama Folder : DATABASE_Kode Kebun/Jenis/Tahun/Bulan/Folder file/file.ext
Contoh
database Kebun Krumput :
Database Akuntansi
:
D://DATABASE_KRU/AKT/2012/04/GLapril.xls
Database LM
:
D://DATABASE_KRU/LM/2012/04/LM13april.xls
Database Surat
:
D://DATABASE_KRU/SRT/2012/04/SuratD2.doc
Setiap tahun data tersebut disimpan ke hardisk
eksternal/CD/DVD dan copy disc dikirim ke Bagian Pembiayaan bersamaan dengan
Laporan Biaya Desember Definitif.
0 Response to "Pedoman Akuntansi Umum Kantor Direksi Divisi Tanaman Tahunan PTPN IX (Persero)"
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)