lazada

Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Response to "Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog saya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya. :)

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Pengunjung

Free Page Rank Tool Flag Counter

Lisensi Hak Cipta

Lisensi Creative Commons
Sebuah Coretanku disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada www.hendie23.com. Protected by Copyscape Web Copyright Protection Software
MyFreeCopyright.com Registered & Protected
DMCA.com

Mengenai Saya